Ringkasan Berita
- “Seperti ungkapan Amang Sorbatua Siallagan: seperti bermimpi.
- Sebelumnya Majelis Hakim Banding PT Medan memvonis bebas Sorbatua Siallagan (65), di Pengadilan Tinggi Medan, Jumat (…
- “Tentu dengan melihat hasil putusan pengadilan, yang selama ini rakyat kecil selalu di vonis bersalah,” ucap Roga…
TOPIKSERU.COM, MEDAN – Ketua Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, Roganda Simanjuntak mengaku tak menyangka putusan bebas Pengadilan Tinggi Medan terhadap Sorbatua Siallagan.
“Seperti ungkapan Amang Sorbatua Siallagan: seperti bermimpi. Tidak akan menduga putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan akan membebaskannya,” kata Roganda kepada Topikseru.com, Sabtu (19/10).
Reaksi itu mengingat berbagai putusan pengadilan, yang menurutnya kerap tidak adil terhadap rakyat kecil.
“Tentu dengan melihat hasil putusan pengadilan, yang selama ini rakyat kecil selalu di vonis bersalah,” ucap Roganda.
Menurut Roganda, putusan bebasnya Ketua Masyarakat Adat Oppu Umbak Siallagan di Desa Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan itu berkat dukungan berbagai pihak.
“Tentunya semua itu dapat terjadi atas dukungan berbagai pihak, individu maupun lintas organisasi atau lembaga yang ikut bersolidaritas secara langsung maupun secara tidak langsung,” tukasnya.
Perlawanan Ekspansi Perusahaan
Dukungan tersebut, lanjut Roganda juga berkat desakan dari berbagai pihak yang melihat perjuangan Sorbatua Siallagan melawan ekspansi perusahaan (PT TPL).
“Yang merusak wilayah adat dan memiskinkan warga di Huta Dolok Parmonangan, Desa Pondok Buluh, kecamatan Dolok Panribuan-Simalungun. Sorbatua dan keluarganya menjaga kelestarian hutan adat dan mengelola wilayah adat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” urainya.
“Secara pribadi saya memberi hormat kepada tiga orang majelis hakim PT Medan yang memberi vonis bebas kepada Sorbatua Siallagan,” tutup Roganda.
Sebelumnya Majelis Hakim Banding PT Medan memvonis bebas Sorbatua Siallagan (65), di Pengadilan Tinggi Medan, Jumat (18/10).
Sidang tersebut dengan ketua Hakim Syamsul Bahri dengan anggota Longser Sormin dan Tumpal Sagala.
“Melepaskan terdakwa Sorbatua Siallagan dari segala tuntutan penuntut umum. Memerintahkan jaksa penuntut umum membebaskan terdakwa Sorbatua dari rumah tahanan negara,” kata Syamsul.
Putusan itu membatalkan putusan PN Simalungun, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kepada Sorbatua. Hakim menyatakannya bersalah menduduki hutan konsesi PT Toba Pulp Lestari.
“Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 14 Agustus 2024 yang dimintakan banding,” kata Syamsul.













