Luhut Pandjaitan Batal Pensiun dari Pemerintahan, Bahlil: Masih Dibutuhkan

Selasa, 22 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia. Foto: Antara/HO-Golkar

Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia. Foto: Antara/HO-Golkar

TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengatakan alasan mengapa mantan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan masih terlibat dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Luhut Pandjaitan kembali masuk dalam pemerintah sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional Kabinet Merah Putih periode 2024–2029.

“Saya yakin bahwa masih membutuhkan pikiran-pikiran besarnya,” kata Bahlil di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin (21/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahlil mengatakan sebagai tokoh senior Golkar, Luhut memiliki pemikiran yang bagus. Sehingga Presiden Prabowo mengangkatkan dalam Kabinet Merah Putih.

Beberapa waktu lalu Luhut Pandjaitan mengaku ingin pensiun setelah menyelesaikan tugas sebagai menteri pada pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.

Dia mengaku tidak lagi memiliki keinginan untuk menjadi menteri jika ditawari oleh presiden terpilih pada Pemilu 2024.

Baca Juga  Pengumuman Kabinet Prabowo: Ini 7 Menteri Koordinator, Ada Yusril Hingga Cak Imin

Meskipun demikian, Luhut mengaku bersedia apabila hanya untuk memberikan saran.

Bahlil pun mengaku tidak bisa menjawab keputusan Luhut hingga kembali masuk ke dalam susunan pemerintahan.

Karena, lanjutnya, meski sebagai ketua umum partai, dia mengaku tidak bisa mewakili Luhut.

“Kalau ada yang tanya kenapa masuk (pemerintahan), kami tidak bisa menjawab karena itu alasannya senior kami Pak Luhut,” kata Bahlil.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengangkat Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional Kabinet Merah Putih periode 2024–2029 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin.

Pelantikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 139/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Ketua Dewan Ekonomi Nasional, 20 Oktober 2024.

Editor : Muchlis

Sumber Berita : Antara

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker
Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema
Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan
DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset
Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?
Astrid Kuya Ikhlas Rumah Dijarah Massa, “Semoga Barang-Barang Itu Bermanfaat”
NasDem Minta Gaji dan Fasilitas Sahroni dan Nafa Urbach Disetop
Soroti Penangkapan Direktur Lokataru, Benny K Harman Komisi III: Polisi Harus Bedakan Ajakan Demonstrasi dan Anarkis