Ringkasan Berita
- Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76/M Tahun 2024, yang mengatur pengangkatan Utusan Khus…
- Penunjukkannya menimbulkan perbincangan karena statusnya sebagai artis yang baru-baru ini menerima gelar Doktor Kehor…
- "Pastinya bukan hanya pekerja seni saja, tapi saya juga meminta restu mengajak kolaborasi untuk seluruh lapisan eleme…
TOPIKSERU.COM – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi melantik sejumlah tokoh menjadi Utusan Khusus Presiden di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/10/2024).
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76/M Tahun 2024, yang mengatur pengangkatan Utusan Khusus untuk periode 2024-2029.
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada UUD RI Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti kepada bangsa dan bernegara,” ucap Prabowo saat membaca petikan sumpah jabatan yang diikuti para utusan khusus Presiden RI.
Sebanyak tujuh tokoh terpilih untuk mengisi berbagai bidang strategis dalam pemerintahan Prabowo. Berikut adalah daftar lengkapnya:
– Muhamad Mardiono: Utusan Khusus Bidang Ketahanan Pangan
– Setiawan Ichlas: Utusan Khusus Bidang Ekonomi dan Perbankan
– Miftah Maulana Habiburrahman: Utusan Khusus Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan
– Raffi Ahmad: Utusan Khusus Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni
– Ahmad Ridha Sabana: Utusan Khusus Bidang Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital
– Mari Elka Pangestu: Utusan Khusus Bidang Perdagangan
– Zita Anjani: Utusan Khusus Bidang Pariwisata
Salah satu nama yang menarik perhatian publik adalah Raffi Ahmad, seorang selebriti terkenal yang dilantik sebagai Utusan Khusus untuk Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Penunjukkannya menimbulkan perbincangan karena statusnya sebagai artis yang baru-baru ini menerima gelar Doktor Kehormatan (Honoris Causa) dari Thailand.
Raffi Ahmad: Siap Bertugas untuk Bangsa
Meski sempat menuai kontroversi, Raffi Ahmad menyatakan kesiapannya untuk menjalankan tugas sebagai Utusan Khusus Presiden.
Dalam pernyataannya kepada media, Raffi mengatakan bahwa ia akan mengabdikan dirinya bukan hanya untuk pekerja seni, tetapi juga untuk seluruh elemen masyarakat.
“Pastinya bukan hanya pekerja seni saja, tapi saya juga meminta restu mengajak kolaborasi untuk seluruh lapisan elemen masyarakat,” ujar Raffi setelah pelantikannya di Istana Negara.
Raffi menuturkan terkait pekerjaannya itu tidak hanya kepada para pekerja seni namun juga untuk seluruh lapisan elemen masyarakat.
“Pastinya bukan hanya pekerja seni saja, tapi saya juga meminta restu mengajak kolaborasi untuk seluruh lapisan elemen masyarakat apapun itu,” terangnya.
Selain itu, Raffi juga menuturkan sejumlah tugasnya sebagai Utusan Khusus Presiden RI.
“Utusan Khusus Presiden ini memang tugas kami mensinkronisasi, membantu akselerasi, dan juga membantu penetrasi agar apa yang memang diarahkan oleh Pak Presiden untuk kedaulatan rakyat,” tandasnya.
Peran dan Tugas Utusan Khusus Presiden
Utusan Khusus Presiden memiliki peran penting dalam membantu mempercepat dan menyinkronisasi kebijakan pemerintah di berbagai sektor.
Mereka bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dikoordinasikan oleh Sekretariat Kabinet (Setkab).
Selain itu, peran mereka juga diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024, yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi sebelum masa jabatannya berakhir.
Aturan ini menjadi dasar pengangkatan jajaran Utusan Khusus yang memiliki tugas strategis di luar kementerian dan instansi pemerintah.
Para Utusan Khusus ini akan melaporkan setiap tugas mereka di bawah koordinasi Sekretaris Kabinet, yang saat ini dijabat oleh Mayor Teddy Indra Wijaya.
Mereka akan menjalankan setiap kebijakan yang telah diamanatkan oleh Presiden Prabowo, dan tugas-tugas ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga strategis untuk mencapai kedaulatan rakyat.
Gaji dan Fasilitas Setara Menteri
Menariknya, para Utusan Khusus Presiden juga mendapatkan hak keuangan dan fasilitas yang setara dengan Menteri RI.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok Menteri mencapai Rp5,04 juta per bulan, dengan tunjangan mencapai Rp13,6 juta.
Jika digabungkan, total gaji dan tunjangan dapat mencapai Rp18,6 juta per bulan, belum termasuk fasilitas lainnya seperti kendaraan dinas dan jaminan kesehatan.
Dengan pelantikan tujuh tokoh sebagai Utusan Khusus Presiden, Prabowo Subianto berharap agar berbagai bidang strategis dapat diakselerasi dengan lebih efektif.
Tugas mereka tidak hanya sebatas laporan, tetapi juga menjalankan keputusan penting untuk kemajuan bangsa. Raffi Ahmad, sebagai salah satu figur publik yang dipercaya, memiliki tanggung jawab besar dalam membina generasi muda dan pekerja seni di Indonesia.
Sumber
Pelantikan Kepala Badan RI, Salinan Perpres Nomor 137 Tahun 2024













