Ringkasan Berita
- Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan penyidik telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka berd…
- "Mereka dijanjikan upah sebesar Rp 3 juta untuk terlibat dalam aksi bentrokan yang menyebabkan dua orang meninggal du…
- Gidion juga menjelaskan, peristiwa bentrokan yang terjadi di lahan garapan Jalan Selambo, Desa Amplas pada Selasa (22…
TOPIKSERU.COM, MEDAN – Polrestabes Medan telah menetapkan tiga tersangka dalam insiden penyerangan yang menewaskan dua warga di Jalan Selambo, Desa Amplas, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan penyidik telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Ketiga tersangka terdiri dari dewasa dan anak di bawah umur. Berperan sebagai pelaku tindak kriminal dalam bentrokan yang terjadi,” kata Kombes Gidion di Medan, Kamis (24/10).
Kombes Gidion menjelaskan peran ketiga pelaku dalam kasus yang menyebabkan korban jiwa itu adalah membawa sepeda motor, melempar batu, dan menggunakan senjata tajam.
“Mereka dijanjikan upah sebesar Rp 3 juta untuk terlibat dalam aksi bentrokan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia tersebut,” ujar Kombes Gidion.
Gidion mengatakan saat ini pihaknya sedang memburu aktor intelektual di balik bentrokan berdarah tersebut.
Sang aktor memanfaatkan para remaja untuk melakukan penyerangan kepada warga setempat.
“Kami akan terus melakukan pengejaran hingga semua pelaku dapat kami tangkap,” kata Kombes Gidion.
Situasi di lahan garapan Jalan Selambo, Desa Amplas, kini telah kembali kondusif.
Namun, untuk mengantisipasi potensi kerusuhan, sejumlah petugas kepolisian bersiaga di lokasi.
“Polrestabes Medan bersama Polda Sumut menyiagakan personel di lokasi kejadian guna mengantisipasi kerusuhan, karena dapat mengganggu aktivitas warga,” ujar Gidion.
Gidion juga menjelaskan, peristiwa bentrokan yang terjadi di lahan garapan Jalan Selambo, Desa Amplas pada Selasa (22/10) dini hari, karena masalah lahan.
Atas peristiwa itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk menyelesaikan konflik agraria secara hukum dan menghindari tindakan kekerasan.
“Peristiwa ini terjadi karena masalah lahan. Ke depan persoalan krusial mengenai konflik lahan atau agraria ini dapat diselesaikan secara yuridis legal formil,” tegas dia.
Jika persoalan juga belum bisa terselesaikan, maka diingatkan kepada semua masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan, karena akan menimbulkan masalah baru.
“Kalau masalah ini masuk ke ranah pidana, kami tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas,” tutur Gidion.













