Wahid: Batasan Dana Kampanye Tidak Sembarang Disampaikan

Senin, 28 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Tapteng Wahid Pasaribu. Foto: Topikseru.com/ Jasman Julius

Ketua KPU Tapteng Wahid Pasaribu. Foto: Topikseru.com/ Jasman Julius

TOPIKSERU.COM, TAPTENG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Tengah, Wahid Pasaribu mengatakan, penyampaian batasan dana kampanye merupakan sesuatu yang tidak sembarangan.

Pernyataan itu menjawab Topikseru.com, usai Rapat Koordinasi Forkompinda dalam persiapan Pilkada Tapteng 2024, di Rumah Makan Ikan Bakar Roy Pandan, Senin (28/10).

“Tidak sembarang kita sampaikan, karena untuk angka-angka, nanti teknis yang menyampaikan,” kata Wahid.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fokus ke Agenda Debat Paslon

Sementara itu, Wahid menuturkan pihaknya masih fokus dalam persiapan debat sesuai dengan jadwal tahapan pilkada.

“Debat pertama akan kita adakan tanggal 8 November dan kedua tanggal 18 November,” ujar Wahid.

Baca Juga  Pleno KPU Tapteng Hari Pertama, Sempat Diwarnai Protes

Ia juga menjelaskan, untuk materi debat dan tempat, pihaknya masih belum dapat memberikan informasi.

“Untuk materi masih kita persiapkan dan tempat masih belum kita tentukan melihat kondisi keamanan, kalau boleh satu gelas pun jangan pecah,” ucapnya.

Sebagai informasi, terkait batasan dana kampanye telah diatur dalam PKPU Nomor 14 tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, pada Paragraf 2 menjelaskan tentang pembatasan anggaran kampanye. 

Pada ayat 3, menjelaskan pihak terkait lainnya menyangkut koordinasi pembatasan pengeluaran biaya kampanye. Dan pada poin b, Pewarta menjadi salah satu pihak terkait tersebut.

Penulis : Jasman Julius

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker
Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema
Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan
DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset
Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?
Astrid Kuya Ikhlas Rumah Dijarah Massa, “Semoga Barang-Barang Itu Bermanfaat”
NasDem Minta Gaji dan Fasilitas Sahroni dan Nafa Urbach Disetop
Soroti Penangkapan Direktur Lokataru, Benny K Harman Komisi III: Polisi Harus Bedakan Ajakan Demonstrasi dan Anarkis

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 07:01

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker

Sabtu, 6 September 2025 - 00:29

Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema

Kamis, 4 September 2025 - 11:10

Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan

Kamis, 4 September 2025 - 08:01

DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset

Kamis, 4 September 2025 - 06:01

Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?

Berita Terbaru