Daerah

Masyarakat Adat Geruduk DPRD Sumut, Tuntut 3 Ranperda

×

Masyarakat Adat Geruduk DPRD Sumut, Tuntut 3 Ranperda

Sebarkan artikel ini
Masyarakat Adat Geruduk DPRD Sumut
Ratusan masyarakat yang tergabung dalam aliansi Koalisi Percepatan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Sumatera Utara menggeruduk kantor DPRD Sumut, menuntut 3 Ranperda. Senin (28/10). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita

  • Hanya saja, DPRD Sumut Masa Jabatan 2019-2024 berdalih, tidak bisa melakukan pengesahan karena RUU Masyarakat Adat be…
  • Massa berorasi dan menyampaikan tuntutannya dalam soal pengakuan administrasi terhadap masyarakat adat yang rentan te…
  • Ia menyampaikan, kekerasan dan intimidasi baru-baru ini terhadap Komunitas Adat Rakyat Penunggu Durian Slemak dengan …

TOPIKSERU.COM,MEDAN – Ratusan massa yang tergabung dalam aliansi Koalisi Percepatan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Sumatera Utara menggeruduk kantor DPRD Sumut, Senin (28/10).

Massa berorasi dan menyampaikan tuntutannya dalam soal pengakuan administrasi terhadap masyarakat adat yang rentan terhadap kriminalisasi dan konflik lahan.

“Selama tahun 2024, kriminalisasi terhadap masyarakat adat semakin marak, termasuk kriminalisasi tetua adat Sorbatua Siallagan yang memperjuangkan hak tanah leluhur, serta intimidasi dan kekerasan,” kata Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sumut, Ansyurdin.

Ia menyampaikan, kekerasan dan intimidasi baru-baru ini terhadap Komunitas Adat Rakyat Penunggu Durian Slemak dengan PTPN II. Kemudian, terhadap komunitas adat Lamtoras yang berkonflik dengan perusahaan PT TPL.

Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kehadiran Perda untuk melindungi hak masyarakat adat dari tindakan sewenang-wenang.

Baca Juga  Rahmaddian Shah Desak PDAM Tirtanadi Selesaikan Krisis Air Bersih dalam 4 Bulan

“Pengesahan Perda akan memberikan kepastian hukum bagi komunitas adat, meminimalisir konflik lahan, dan mencegah kriminalisasi yang tidak adil,” ujarnya.

DPRD Sumut Berdalih

Menurut Ansyurdin, pihaknya telah mengupayakan mendapatkan pengakuan administrasi masyarakat dan komunitas adat. Hanya saja, DPRD Sumut Masa Jabatan 2019-2024 berdalih, tidak bisa melakukan pengesahan karena RUU Masyarakat Adat belum ada di tingkat nasional.

Namun, provinsi lain, seperti Papua, Kalimantan, dan Bali, telah berhasil mengesahkan perda serupa tanpa harus menunggu pengesahan RUU Masyarakat Adat di tingkat nasional.

“Dengan adanya Perda ini, akan ada kejelasan hukum terkait wilayah adat yang selama ini tak terdaftar instansi pemerintah. Perlindungan ini diharapkan mempercepat pembangunan yang berkeadilan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat di Sumut,” ucapnya.

Tiga Ranperda Tuntutan Masyarakat Adat

Adapun tuntutan dalam demonstrasi itu ialah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) memasukkan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat ke dalam Propemperda tahun ini.

Selain itu, meminta DPRD Sumut segera mengesahkan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat. Terakhir, untuk menghentikan Kriminalisasi, Intimidasi dan Penggusuran di seluruh Wilayah Adat Sumatera Utara.