Hukum & Kriminal

Satgas TPPO Tangkap Agen Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia di Sumut

×

Satgas TPPO Tangkap Agen Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia di Sumut

Sebarkan artikel ini
Satgas TPPO
Satgas TPPO mengamankan dua penyalur PMI ilegal ke Malaysia di Kabupaten Asahan. Foto: Humas Polda Sumut

Ringkasan Berita

  • "Tim Satgas TPPO melakukan penindakan dan pencegahan penempatan calon pekerja migran sebanyak tujuh orang di Kabupate…
  • Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumut mengamankan tujuh orang calon PMI dan menangkap dua orang penyalur pekerja ke…
  • Polisi Tangkap Agen Penyalur Terpisah, Kepala Unit 1 Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Iptu Binrod Situngkir men…

TOPIKSERU.COM, MEDAN -Tim Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polda Sumut membongkar kasus upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal di Sumatera Utara.

Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumut mengamankan tujuh orang calon PMI dan menangkap dua orang penyalur pekerja ke luar negeri, di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Minggu (3/11).

“Tim Satgas TPPO melakukan penindakan dan pencegahan penempatan calon pekerja migran sebanyak tujuh orang di Kabupaten Asahan sebelum ke Malaysia,” kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Selasa (5/11).

Kombes Sumaryono menjelaskan satgas mengamankan calon PMI ilegal itu dari dua lokasi tempat penampungan di Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan.

Dia menjelaskan ketujuh korban rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut.

Setelah tiba di Malaysia, korban akan bekerja sebagai asisten rumah tangga atau sebagai buruh pabrik.

“Mereka harusnya berangkat pada Senin 4 November, tetapi tim yang mengetahui adanya dugaan TPPO bergerak dan mengamankan korban,” ungkapnya.

Baca Juga  Dahnil Anzar Soroti Kasus Siswi SMA 8 Medan Tak Naik Kelas Gegara Diduga Ayah Laporkan Kepsek
Polisi Tangkap Agen Penyalur

Terpisah, Kepala Unit 1 Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Iptu Binrod Situngkir mengatakan pengungkapan bermula dari adanya informasi masyarakat terkait pengiriman orang dari Indonesia ke Malaysia secara ilegal.

Selanjutnya, tim yang dia pimpin menyelidiki dan akhirnya menemukan para korban di dua lokasi penampungan berbeda.

Berdasarkan informasi yang mereka terima, kata Iptu Binrod, untuk berangkat ke Malaysia para korban harus membayar Rp 5 – 6 juta kepada agen penyalur.

Rencananya mereka akan berangkat menggunakan kapal milik Aya Uda, salah seorang agen. Kini kedua agen, yakni Amat dan Aya Uda sudah ditangkap.

Iptu Binrod mengatakan saat menangkap kedua agen, pihaknya menemukan barang bukti uang tunai Rp 9 juta yang merupakan sisa pembayaran kapal dari Amat kepada Aya Uda.

Aya Uda berperan sebagai orang yang mempersiapkan keberangkatan dan sudah menerima uang sekitar Rp 20 juta dari Amat.

Para korban rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal kayu.

Kedua agen penyalur PMI ilegal ini mengaku sudah tiga kali memberangkatkan calon pekerja migran ke luar negeri.

“Satgas saat ini masih mengejar para agen yang merekrut para calon pekerja migran ilegal,” kata Iptu Binrod Situngkir.