Hukum & Kriminal

Motif Perampokan Sopir Taksi di Medan karena Pinjol dan Judi

×

Motif Perampokan Sopir Taksi di Medan karena Pinjol dan Judi

Sebarkan artikel ini
Pinjol
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif (kanan) dan pelaku perampokan sopir taksi (baju kuning) saat. Foto: Humas Polrestabes Medan

Ringkasan Berita

  • Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan pelaku inisial IDC (30), warga Jalan Pelita, Sei Beras Sek…
  • Polisi mengungkap motif pelaku merampok karena terlilit utang pinjaman online (pinjol) dan judi.
  • Motif pelaku merampok karena terlilit utang pinjaman online (pinjol) dan judi," kata Kombes Gidion, Selasa (5/11).

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Kota meringkus pelaku perampokan sadis terhadap sopir taksi yang nyaris menewaskan korban. Polisi mengungkap motif pelaku merampok karena terlilit utang pinjaman online (pinjol) dan judi.

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan pelaku inisial IDC (30), warga Jalan Pelita, Sei Beras Sekata, Kompleks Griya Mencirim Minimalis 1 Blok C 38.

“Perampokan ini sudah direncanakan pelaku dengan maksud menguasai mobil korban. Motif pelaku merampok karena terlilit utang pinjaman online (pinjol) dan judi,” kata Kombes Gidion, Selasa (5/11).

Dia menjelaskan penangkapan pelaku setelah tim gabungan Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Kota menggelar sejumlah penyelidikan.

Baca Juga  Kasus Perampokan Sopir Taksi Online: Pelaku Didakwa Berencana dan Terancam Hukuman Mati

Berdasarkan pemeriksaan rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian, petugas mendapat petunjuk hingga akhirnya meringkus pelaku.

“Pelaku kami tangkap dari Jalan Menteng Raya. Setelah pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Kombes Gidion.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara ini mengatakan dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti berupa mobil korban, pisau dan baju pelaku saat beraksi.

Gidion mengatakan pelaku sempat membuang pisau di Jalan Banten, Labuhan Deli, setelah melakukan aksi perampokan.

“Terhadap pelaku sudah kami tahan dan menjeratnya dengan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara,” kata Kombes Gidion.

Perampokan Sadis

Sebelumnya, seorang sopir taksi daring di Kota Medan bernama Khairul Putra Harahap menjadi korban perampokan sadis.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, pada Senin (4/11) sekitar dini hari.

Korban saat ini sedang menjalani perawatan di RS Bhayangkara Medan dengan kondisi yang sudah mulai berangsur pulih.