Hukum & Kriminal

Alasan Cemburu, Suami di Deli Serdang Aniaya Istri Hingga Tewas

×

Alasan Cemburu, Suami di Deli Serdang Aniaya Istri Hingga Tewas

Sebarkan artikel ini
Tapanuli Tengah
Ilustrasi - Seorang warga di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, tewas dengan kondisi tragis usai dianiaya massa lantaran isu santet. Grafis: Topikseru.com

Ringkasan Berita

  • Kepala Polrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan pelaku menganiaya korban dengan cara memukul menggun…
  • Peristiwa ini terjadi di Jalan Beo Raya, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (4/11).
  • Kepala Unit Reskrim Polsek Tembung AKP Japri Simamora mengatakan hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat pe…

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Seorang pria bernama Zul Arizal (26) menganiaya istrinya, Nia Anggraini Sembiring (20), hingga tewas akibat cemburu.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Beo Raya, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (4/11).

Kepala Polrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan pelaku menganiaya korban dengan cara memukul menggunakan tangannya.

Penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 WIB.

“Pelaku menendang korban kemudian membenturkan kepalanya ke lantai, lalu memukulnya,” kata Kombes Gidion dalam konferensi pers di Polsek Tembung, Selasa (5/11).

Baca Juga  Dosen Guru Besar USU Tewas Ditusuk Anak Kandung, Pelaku Mahasiswa Semester Dua

Warga setempat yang melihat pertengkaran suami istri ini sempat melerai.

Namun, pelaku tak menghiraukan dan terus memukuli korban.

Akibatnya, Nia meninggal dunia setelah mendapatkan pertolongan medis di Rumah Sakit Haji Medan.

Kepala Unit Reskrim Polsek Tembung AKP Japri Simamora mengatakan hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat pendarahan di rongga kepala karena benda tumpul.

“Untuk motifnya, pelaku cemburu. Dia mendapati pesan dari pria lain di ponsel korban,” kata Japri.

Saat ini, Zul Arizal telah ditahan di Polsek Tembung dan dijerat dengan Pasal 338 Subs 351 ayat 3 KUHPidana atau Pasal 44 ayat 3 KUHPidana UU RI No 23 tahun 2004, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.