TOPIKSERU.COM, MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara memberlakukan pembatasan jumlah pendukung pasangan calon yang hadir pada debat kandidat kedua Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan dan Partisipasi Hubungan Masyarakat KPU Sumut Sitori Mendrofa mengatakan pihaknya hanya memperbolehkan paslon membawa 100 orang pendukung dalam debat kandidat kedua.
Debat kandidat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut kedua malam ini, Rabu (6/11) berlangsung di salah satu hotel di Kota Medan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“KPU Sumut hanya memperbolehkan masing-masing paslon membawa 100 orang massa pendukungnya,” kata Sitori Mendrofa.
Dia menjelaskan alasan pembatasan jumlah pendukung itu menyesuaikan dengan fasilitas gedung yang dipakai serta untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama debat.
“Acara debat nantinya maksimal diperuntukkan untuk kapasitas 300 orang hadirin mulai KPU Sumut, crew, para undangan dua pasangan calon serta massa pendukungnya,” ujar Sitori.
Sitori Mendrofa mengatakan debat publik pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut itu akan berlangsung selama 180 menit.
Editor : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 Selanjutnya