Ringkasan Berita
- Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan dan Partisipasi Hubungan Masyarakat KPU Sumut Sitori Mendrofa mengatakan pi…
- Debat kandidat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut kedua malam ini, Rabu (6/11) berlangsung di salah sat…
- Dia menjelaskan alasan pembatasan jumlah pendukung itu menyesuaikan dengan fasilitas gedung yang dipakai serta untuk …
TOPIKSERU.COM, MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara memberlakukan pembatasan jumlah pendukung pasangan calon yang hadir pada debat kandidat kedua Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan dan Partisipasi Hubungan Masyarakat KPU Sumut Sitori Mendrofa mengatakan pihaknya hanya memperbolehkan paslon membawa 100 orang pendukung dalam debat kandidat kedua.
Debat kandidat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut kedua malam ini, Rabu (6/11) berlangsung di salah satu hotel di Kota Medan.
“KPU Sumut hanya memperbolehkan masing-masing paslon membawa 100 orang massa pendukungnya,” kata Sitori Mendrofa.
Dia menjelaskan alasan pembatasan jumlah pendukung itu menyesuaikan dengan fasilitas gedung yang dipakai serta untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama debat.
“Acara debat nantinya maksimal diperuntukkan untuk kapasitas 300 orang hadirin mulai KPU Sumut, crew, para undangan dua pasangan calon serta massa pendukungnya,” ujar Sitori.
Sitori Mendrofa mengatakan debat publik pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut itu akan berlangsung selama 180 menit.
Debat akan mengusung tema ‘Peningkatan daya saing daerah dan pembangunan berkelanjutan’ yang terdiri dari enam sub tema dan terbagi dalam enam segmen.
Acara debat publik kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut yang kedua ini mulai pukul 20.00 – 23.00 WIB dengan melibatkan sembilan panelis dari berbagai elemen masyarakat.
“Kegiatan debat ini akan disiarkan melalui televisi nasional dengan melibatkan sembilan panelis yang terdiri dari berbagai elemen, seperti tokoh masyarakat, akademisi dan praktisi,” ujarnya.
Adapun para panelis yang terlibat ada acara debat itu, yakni Dr Maslathif Dwi Purnomo M.Hum. Ph.D (Dosen Analisis Wacana UINSU), Dr Arifin Saleh, S.Sos, MSP (Dekan FISIP UMSU).
Selanjutnya, Prof Dr Taufik Siregar, SH, M.Hum (Dosen Hukum UMA), Dr Edy Ikhsan, MA (Wakil Rektor I USU), dan Prof Dr Katimin, MA (Wakil Rektor III UINSU).
Lalu, Dr Wahyu Ario Pratomo, SE, M.Ec (Dosen Ekonomi Pembangunan USU), Dr Afnila, SH, M.Hum (Dosen Hukum Tata Negara USU), Dr Ibnu Affan, SH, M.Hum (Rektor UNUSU) dan Dr Taufik Wal Hidayat, S.Sos, M.AP (Dosen Fisipol UMA).
“Persiapan acara debat kedua ini oleh KPU Sumut sudah tahap yang maksimal sampai saat ini,” pungkasnya.












