TOPIKSERU.COM, MEDAN – Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar meminta Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menjunjung tinggi profesionalitas dengan mengusut dugaan pelanggaran pidana Pemilu di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Hal tersebut menyikapi terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan sejumlah kepala desa, lurah dan camat di Kecamatana Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Para pejabat di wilayah tersebut diduga menyatakan dukungan kepada pasangan calon Gubernur Sumut Bobby Nasution-Surya dan pasangan calon Bupati Tapanuli Selatan Gus Irawan Pasaribu – Jafar Syahbuddin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Abyadi Siregar mengatakan dugaan sikap tidak netral Plt Bupati Tapanuli Selatan Rasyid Assyaf Dongoran, yang dalam regulasi masuk sebagai pelanggaran pidana Pemilu, yang memungkinkan ditindak lanjuti kepolisian.
“Dua kasus ini menjadi viral di tengah masyarakat khususnta Tapsel. Masyarakat sangat menunggu tindak lanjut penanganan kedua kasus tersebut,” kata Abyadi Siregar dalam keterangan tertulis diterima Minggu (24/11).
Terlebih, lanjut Abyadi, kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu deklrasi kades, lurah dan camat di Kecamatan Sayur Matinggi, itu telah diteruskan Bawaslu ke Polres Tapsel.
Pelimpahan kasus tersebut lantaran Bawaslu memutuskan bawa kasus deklarasi kades, lurah dan camat terhadap pasangan calon tersebut sebagai tindak pidana.
“Namun, sampai saat ini publik belum mendengar penjelasan resmi Polres Tapsel terkait progres penanganan kasus tersebut,” ujar Abyadi.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 Selanjutnya