TOPIKSERU.COM, MEDAN – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkap sindikat perdagangan ilegal sisik trenggiling seberat 1,1 ton di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Dalam kasus ini, dua oknum anggota TNI, seorang oknum polisi, dan seorang warga sipil ditangkap.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas perdagangan satwa liar. Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan KLHK langsung melakukan penyelidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada Senin (11/11/2024), mereka menangkap empat pelaku, yaitu MYH (48) dan RS (35) dari TNI, AHS (39) dari Polri, serta AS (45) warga sipil, di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kisaran.
Sembilan Kardus dan 21 Karung Sisik Trenggiling
Saat penangkapan, para pelaku diduga hendak mengirimkan sembilan kardus berisi 322 kilogram sisik trenggiling menggunakan bus. Selanjutnya, penggeledahan dilakukan di rumah salah satu pelaku, MYH, di Kelurahan Siumbut Umbut, Kecamatan Kisaran Timur.
Di sana, petugas menemukan 21 karung sisik trenggiling dengan berat 858 kilogram.
“Total barang bukti yang diamankan mencapai 1.180 kilogram, menjadikannya tangkapan terbesar dalam satu operasi terkait sisik trenggiling,” ungkap Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, dalam konferensi pers di Medan, Selasa (26/11/2024).
Melibatkan Jaringan Kejahatan Lintas Negara
KLHK menduga sisik trenggiling tersebut hendak dikirim ke luar negeri melalui jaringan perdagangan transnasional.
“Kami mendalami dari mana asal barang ini. Berdasarkan kasus sebelumnya, ada indikasi keterkaitan dengan kejahatan lintas negara,” kata Rasio.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 Selanjutnya