Pilkada Sumut

Mencuat Dugaan Serangan Fajar, LBH Medan Imbau Tolak Politik Uang

×

Mencuat Dugaan Serangan Fajar, LBH Medan Imbau Tolak Politik Uang

Sebarkan artikel ini
KUHP dan KUHAP baru 2026
Direktur LBH Medan Irvan Saputra. Foto: Dok. Pribadi

Ringkasan Berita

  • Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan dampak serangan fajar merusak demokrasi, menghambat terciptanya Pilkada y…
  • "Bila praktik 'serangan fajar' ini tidak disikapi dengan tegas dan serius maka sudah barang tentu akan menjadi budaya…
  • Serangan fajar merupakan sebuah istilah lain dari “politik uang” yang biasanya dilakukan menjelang hari pemunguta…

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengimbau masyarakat di Sumatera Utara (Sumut) menolak praktik ‘serangan fajar’ dan politik uang yang berpotensi terjadi menjelang hari pencoblosan pad Pilkada Sumut 2024.

Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan dampak serangan fajar merusak demokrasi, menghambat terciptanya Pilkada yang bersih dan adil.

“Bila praktik ‘serangan fajar’ ini tidak disikapi dengan tegas dan serius maka sudah barang tentu akan menjadi budaya politik yang buruk dan mendarah daging. Dampaknya akan berdampak bagi demokrasi dan berimbas menghancurkan negeri,” kata Irvan Saputra, Selasa (26/11).

LBH Medan menilai Pilkada kali ini tidak memberikan gagasan atau ide konkrit yang mensejahterakan masyarakat dan melindungi hak asasi manusia (HAM). Hal tersebut kata dia dapay dilihat dari berbagai visi dan misi para pasangan calon kepala daerah yang hanya indah dalam tulisan.

Irvan mengatakan dalam sejarah kepemiluan di Indonesia tak terlepas dari praktik kecurangan yang kerap merusak substansi dari demokrasi itu sendiri.

Misalnya, kata Irvan, sikap tidak netral aparatur sipil negara (ASN), aparat penegak hukum dan politik uang melalui ‘serangan fajar’ masih terjadi dalam pelaksanaan pemilu.

Serangan fajar merupakan sebuah istilah lain dari “politik uang” yang biasanya dilakukan menjelang hari pemungutan suara, yang disyaratkan dengan meminta seseorang untuk memilih Paslon tertentu menjelang detik-detik pencoblosan.

Serangan fajar juga diartikan sebagai pemberian uang, barang atau jasa kepada pemilih dengan tujuan mempengaruhi pemilih untuk memilih pasangan calon tertentu.

Baca Juga  Villa Pribadi Kajati Sumut Dibobol Residivis, Polisi Bergerak, Lihat!

Praktik ini sejatinya dilakukan secara diam-diam, biasanya pada malam atau pagi hari menjelang pemungutan suara.

Bentuk praktik serangan fajar juga beragam, mulai dari pemberian uang secara langsung menggunakan amplop hingga cara-cara lain.

Ada pula serangan fajar yang dilakukan dengan membagikan sembako kepada warga dengan tujuan memengaruhi pilihan saat hari pencoblosan.

Namun, ada pula praktik lain, yakni memberikan fasilitas kepada calon pemilih berupa kendaraan antar-jemput ke tempat pemungutan suara.

Oleh sebab itu, masyarakat harus menyadari bahwa politik uang yang terjadi dalam pemilu akan berdampak pada kinerja pemerintah terpilih yang cenderung akan mengabaikan tujuan penyelenggaraan pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat.

LBH Medan memberikan beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menangkal praktik busuk ‘serangan fajar’ terhadap demokrasi.

Pertama, perlunya kesadaran masyarakat tentang bahayanya serangan fajar (Money Politic) terhadap kesejahteraan suatu daerah.

“Kedua, perlu penguatan pengawasan yang harus dilakukan Bawaslu dan KPU dan Ketiga, penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan,” kata Irvan.

Irvan mengimbau masyarakat khususnya di Sumatera Utara tegas menolak politik uang. Jika hal tersebut tidak dilakukan maka kedepannya yang akan menjadi korban adalah masyarakat sendiri.

Secara hukum politik uang telah diatur dalam Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286, ayat (1), 414 dan 523 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara dan denda. Serta melanggar UUD 1945 jo UU 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“Sebagaimana celetukan yang ada di masyarakat bahwa tidak ada makan siang gratis. Artinya, apa yang telah dikeluarkan para calon kepala daerah maka seyogianya akan dikembalikan dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum semisal korupsi,” pungkasnya.