Pilkada Sumut

Pj Gubsu Fatoni Diduga Cawe-cawe Kumpulkan OPD, Tim Hukum Edy-Hasan: Jangan Ganggu Kondusifitas Pilkada

×

Pj Gubsu Fatoni Diduga Cawe-cawe Kumpulkan OPD, Tim Hukum Edy-Hasan: Jangan Ganggu Kondusifitas Pilkada

Sebarkan artikel ini
Pemprov Sumut
Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni Hasibuan

Ringkasan Berita

  • "Berdasarkan informasi yang kami terima bahwa Pj Gubernur mengumpulkan kepala OPD Pemprov Sumut di Rumah Dinas Gubern…
  • Asrul Azwar menyebut Pj Gubernur Sumut Fatoni mengumpulkan para kepala OPD itu sehari menjelang pencoblosan atau pada…
  • Dia mengatakan indikasi Fatoni cawe-cawe di Pilkada Sumut bukan tanpa asalan, pasalnya, Pj Gubernur Sumut ini terindi…

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Tim Hukum pasangan calon nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala memperingatkan Penjabat Gubernur Sumatera Utara (Pj Gubsu) Agus Fatoni untuk berhenti melakukan cawe-cawe dalam Pilkada Sumut 2024.

Wakil Ketua Tim Hukum pasangan calon Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, Asrul Azwar Siagian menyebut pihaknya mendapat informasi bahwa Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni mengumpulkan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diduga untuk mendukung pasangan calon di Pilgub Sumut.

“Berdasarkan informasi yang kami terima bahwa Pj Gubernur mengumpulkan kepala OPD Pemprov Sumut di Rumah Dinas Gubernur Sumut dan mengarahkan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya,” kata Asrul Azwar, Selasa (26/11).

Baca Juga  2 Terdakwa Perdagangan Satwa Divonis 3 Tahun

Asrul Azwar menyebut Pj Gubernur Sumut Fatoni mengumpulkan para kepala OPD itu sehari menjelang pencoblosan atau pada Selasa (26/11).

Dia mengatakan indikasi Fatoni cawe-cawe di Pilkada Sumut bukan tanpa asalan, pasalnya, Pj Gubernur Sumut ini terindikasi mengendors Bobby Nasution dalam berbagai kesempatan.

Misalnya, kata Asrul, Pj Gubsu Fatoni beberapa kali terlihat membawa Bobby Nasution pada momentum PON 2024.

Oleh sebab itu, pihaknya mengingatkan kepada Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni bahwa tindakan tidak netral dalam Pilkada itu dapat mencederai demokrasi dan merusak kondusifitas.

“Kami melihat indikasi sikap Pj Gubernur Sumut tidak netral sudah terlihat dalam beberapa momentum. Sikap Pj Gubernur Sumut yang tidak netral ini dapat mengganggu proses demokrasi dan kondusifitas Pilkada Sumut,” ujar Asrul.

Tim Hukum Edy-Hasan juga mengingatkan Pj Gubsu Agus Fatoni terkait konsekuensi hukum berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa ASN yang terindikasi tidak netral bisa dipidana.

“Kami mengingatkan kepada Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni bahwa ada konsekuensi hukum terhadap ASN yang tidak netral,” pungkasnya.