Pilkada Sumut

KPU akan Gelar Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan di 5 Wilayah Ini

×

KPU akan Gelar Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan di 5 Wilayah Ini

Sebarkan artikel ini
KPU
Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Foto: Antara

Ringkasan Berita

  • Agus mengatakan pelaksanaan pemungutan suara untuk TPS yang terganggu karena bencana alam paling lama 10 hari setelah…
  • "Pemungutan suara susulan dan lanjutan digelar selambat-lambatnya sepuluh hari setelah ditetapkan," kata Agus Arifin,…
  • "Jumlah TPS yang akan menggelar pemungutan lanjutan untuk Kota Medan ada 56 TPS, Kabupaten Deli Serdang 30 TPS, dan K…

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara Agus Arifin mengatakan pemungutan suara susulan dan lanjutan akibat bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah akan digelar setelah penetapan.

Agus mengatakan pelaksanaan pemungutan suara untuk TPS yang terganggu karena bencana alam paling lama 10 hari setelah KPU menetapkan.

“Pemungutan suara susulan dan lanjutan digelar selambat-lambatnya sepuluh hari setelah ditetapkan,” kata Agus Arifin, Kamis (28/11).

Terdapat 110 tempat pemungutan suara (TPS) di Sumatera Utara akan menggelar pemungutan susulan dan lanjutan.

Agus mengatakan jumlah tersebut tersebar di lima kabupaten dan kota di Sumut.

“Jumlah TPS yang akan menggelar pemungutan lanjutan untuk Kota Medan ada 56 TPS, Kabupaten Deli Serdang 30 TPS, dan Kota Binjai 20 TPS,” ujar Agus.

Baca Juga  Cerita Mistis, Penjual Sosis Hilang 2 Tahun Terjebak di Alam Ghaib

Sedangkan untuk Kabupaten Nias, kata mantan komisioner KPU Langkat ini, dilakukan pemungutan suara susulan karena logistik dirusak.

“Desa Gazamanu, Kabupaten Nias, itu pemungutan suara susulan setelah logistik dirusak. Pelakunya saat ini sedang diselidiki polisi,” kata Agus.

“Untuk penetapannya, nanti akan kami informasikan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah mengatakan sejumlah TPS di Kota Medan akan menggelar Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).

Mutia mengatakan keputusan tersebut merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, serta Surat Dinas Ketua KPU Nomor 2734/PL.02.6-SD/06/2024.

Berikut Lokasi Pemungutan Suara Susulan (PSS):

Kecamatan Medan Maimun

Kelurahan Kampung Baru TPS 26, 27

Kelurahan Hamdan TPS 7

Kecamatan Medan Deli

Kelurahan Tanjung Mulia TPS 1, 2

Kecamatan Medan Amplas

Kelurahan Amplas TPS 7-9, 13-20

Kelurahan Sitirejo III TPS 13

Kecamatan Medan Denai

Kelurahan Menteng TPS 14-17

Kelurahan Binjai TPS 27, 28, 54, 67.

Kecamatan Medan Helvetia

Kelurahan Tanjung Gusta TPS 1-22, 24

Kelurahan Cinta Damai TPS 11-18