MK Putuskan Pelaut Kapal dan Pelaut Perikanan Kategori PMI

Sabtu, 30 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri atas) membacakan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan Perkara Nomor 127/PUU-XXI/2023 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Tangkapan layar - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri atas) membacakan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan Perkara Nomor 127/PUU-XXI/2023 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelaut kapal dan pelaut perikanan masuk kategori pekerja migran Indonesia (PMI), sebagaimana dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang PMI adalah konstitusional atau tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Oleh karena itu, MK menolak permohonan uji materi Perkara Nomor 127/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) Imam Syafi’i, seorang pelaut Untung Dihako, dan Direktur PT Mirana Nusantara Indonesia Ahmad Daryoko.

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Jumat (29/11).

Pada perkara ini, para pemohon mendalilkan bahwa pengaturan kategori pelaut sebagai pekrja migran mengabaikan eksklusivitas dan perlindungan khusus yang diberikan kepada pelaut berdasarkan Konvensi Ketenagakerjaan Martin (MLC) 2006 yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 15 Tahun 2016.

Imam Syafi’i dan Untung Dihako mendalilkan pemaknaan pelaut awak kapal dan pelaut perikanan sebagai PMI akan berdampak terhadap aturan terkait pelaut yang harus mengikut aturan dan ketentuan pekerja migran.

Hal ini dinilai berpotensi merugikan karena aturan dan ketentuan pelaut diatur secara khusus berdasarkan ketentuan konvensi internasional.

Penulis : Muchlis

Sumber Berita : Antara

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituding Provokatif, Polisi Tangkap 7 Admin Medsos dan Blokir 592 Akun Terkait Demonstrasi Ricuh
Daftar Lengkap 14 Provinsi yang Menjalankan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025
Mengungkap Isi Surat Tragis Ibu yang Akhiri Hidup Bersama Dua Anaknya: Luka Batin Rumah Tangga dan Jeritan Hati yang Tak Didengar
Korban Unjuk Rasa Ricuh Terima Santunan Rp 15 Juta, Mensos Gus Ipul: Langsung Diserahkan
9 Fakta Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Seret Nama Nadiem Anwar Makarim
Kepala BIN Herindra Singgung Dalang Demonstrasi Ricuh: Ada Informasi Penting untuk Bapak Presiden
Pagu Anggaran Kementerian Pertanian 2026 Naik Jadi Rp 40 Triliun, Ini Rinciannya!
Presiden Prabowo Pulang dari Beijing, Usai Bertemu Xi Jinping dan Vladimir Putin

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 23:13

Dituding Provokatif, Polisi Tangkap 7 Admin Medsos dan Blokir 592 Akun Terkait Demonstrasi Ricuh

Jumat, 5 September 2025 - 21:29

Daftar Lengkap 14 Provinsi yang Menjalankan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025

Jumat, 5 September 2025 - 20:48

Mengungkap Isi Surat Tragis Ibu yang Akhiri Hidup Bersama Dua Anaknya: Luka Batin Rumah Tangga dan Jeritan Hati yang Tak Didengar

Kamis, 4 September 2025 - 22:29

Korban Unjuk Rasa Ricuh Terima Santunan Rp 15 Juta, Mensos Gus Ipul: Langsung Diserahkan

Kamis, 4 September 2025 - 18:17

9 Fakta Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Seret Nama Nadiem Anwar Makarim

Berita Terbaru