TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelaut kapal dan pelaut perikanan masuk kategori pekerja migran Indonesia (PMI), sebagaimana dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang PMI adalah konstitusional atau tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Oleh karena itu, MK menolak permohonan uji materi Perkara Nomor 127/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) Imam Syafi’i, seorang pelaut Untung Dihako, dan Direktur PT Mirana Nusantara Indonesia Ahmad Daryoko.
“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Jumat (29/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada perkara ini, para pemohon mendalilkan bahwa pengaturan kategori pelaut sebagai pekrja migran mengabaikan eksklusivitas dan perlindungan khusus yang diberikan kepada pelaut berdasarkan Konvensi Ketenagakerjaan Martin (MLC) 2006 yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 15 Tahun 2016.
Imam Syafi’i dan Untung Dihako mendalilkan pemaknaan pelaut awak kapal dan pelaut perikanan sebagai PMI akan berdampak terhadap aturan terkait pelaut yang harus mengikut aturan dan ketentuan pekerja migran.
Hal ini dinilai berpotensi merugikan karena aturan dan ketentuan pelaut diatur secara khusus berdasarkan ketentuan konvensi internasional.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya