Edukasi

Tata Cara Membagi Warisan Menurut Islam: Panduan Lengkap Sesuai Al-Qur’an dan Hadis

×

Tata Cara Membagi Warisan Menurut Islam: Panduan Lengkap Sesuai Al-Qur’an dan Hadis

Sebarkan artikel ini
Tata Cara Membagi Warisan
ils: Tata Cara Membagi Warisan

Ringkasan Berita

  • Ilmu pembagian warisan dikenal dengan istilah faraid, yang berasal dari kata faridah, yang berarti bagian tertentu.
  • Miras atau Maurus Miras adalah harta peninggalan yang ditinggalkan oleh muwaris untuk dibagikan kepada ahli warisnya …
  • Harta waris, yang dalam istilah Arab disebut miras, merupakan peninggalan seseorang yang telah meninggal dan diwarisk…

TOPIKSERU.COM – Pembagian harta waris merupakan salah satu topik yang penting dalam Islam. Harta waris, yang dalam istilah Arab disebut miras, merupakan peninggalan seseorang yang telah meninggal dan diwariskan kepada ahli warisnya.

Ilmu pembagian warisan dikenal dengan istilah faraid, yang berasal dari kata faridah, yang berarti bagian tertentu.

Artikel ini akan mengupas pengertian, dasar hukum, rukun, hingga metode pembagian harta waris menurut syariat Islam secara lebih rinci.

Pengertian Istilah dalam Ilmu Waris

1. Muwaris

Muwaris adalah orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan untuk ahli warisnya. Contohnya, seorang ayah yang wafat dan meninggalkan rumah atau tanah untuk anak-anaknya.

2. Waris

Waris adalah pihak yang berhak menerima harta peninggalan. Ahli waris bisa berasal dari keluarga dekat seperti anak, suami, istri, atau kerabat lain yang memenuhi syarat.

3. Miras atau Maurus

Miras adalah harta peninggalan yang ditinggalkan oleh muwaris untuk dibagikan kepada ahli warisnya sesuai dengan hukum Islam.

4. Ilmu Faraid

Ilmu faraid adalah cabang ilmu dalam Islam yang membahas tentang cara pembagian harta warisan sesuai dengan syariat.

Dasar Hukum Waris dalam Islam

Dasar hukum pembagian waris terdapat dalam Al-Qur’an, Hadis, dan pendapat ulama. Berikut ini beberapa dasar hukum yang sering dijadikan pedoman:

1. Al-Qur’an Surat An-Nisa Ayat 11

“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan…” (QS. An-Nisa [4]: 11)

Ayat ini menegaskan bagian masing-masing ahli waris sesuai dengan kedudukan mereka, seperti anak laki-laki mendapatkan dua kali lipat bagian anak perempuan.

2. Hadis Rasulullah

“Bagikan harta di antara pemilik faraidh (bagian harta waris) berdasarkan Kitab Allah. Maka bagian harta yang tersisa setelah pembagian tersebut lebih utama diberikan kepada (ahli waris) laki-laki.” (HR. Abu Dawud)

Hadis ini menegaskan pentingnya pembagian waris berdasarkan ketentuan Allah dalam Al-Qur’an.

Rukun Waris

Pembagian waris dalam Islam memiliki beberapa rukun yang harus dipenuhi:

1. Harta Warisan (Maurus/Tirkah)

Harta warisan adalah semua yang ditinggalkan oleh muwaris setelah kebutuhan tertentu dipenuhi, seperti biaya pemakaman dan pelunasan utang.

2. Pewaris (Muwaris)

Pewaris haruslah seseorang yang benar-benar telah meninggal dunia dan meninggalkan harta. Pewaris juga harus seorang Muslim, sehingga harta waris hanya dapat diwariskan kepada ahli waris Muslim.

3. Ahli Waris

Ahli waris adalah pihak yang memiliki hak atas harta waris berdasarkan hubungan darah (nasab), hubungan pernikahan, atau pembebasan budak (wala’).

Hal-Hal yang Harus Diselesaikan Sebelum Pembagian Waris

1. Biaya Perawatan Jenazah

Biaya ini mencakup segala pengeluaran yang diperlukan untuk memakamkan pewaris, seperti kain kafan, biaya penguburan, dan lain-lain.

2. Pelunasan Utang

Jika pewaris memiliki utang, maka utang tersebut harus dilunasi terlebih dahulu dari harta warisan sebelum pembagian kepada ahli waris.

3. Pelaksanaan Wasiat

Wasiat yang ditinggalkan oleh pewaris harus dipenuhi dengan syarat tidak melebihi sepertiga dari total harta waris.

4. Pembagian Harta Waris

Setelah semua urusan di atas selesai, barulah harta warisan dibagikan sesuai dengan aturan faraid.

Sebab-Sebab Menerima dan Tidak Menerima Harta Waris
# A. Sebab-Sebab Menerima Harta Waris

1. Hubungan Keturunan (Nasab)

Hubungan darah seperti anak, cucu, ayah, dan ibu menjadi sebab utama untuk menerima warisan.

2. Hubungan Pernikahan (Nikah)

Suami atau istri berhak menjadi ahli waris pasangan yang meninggal dunia.

3. Hubungan Memerdekakan Budak (Wala’)

Budak yang dimerdekakan oleh tuannya dapat mewarisi harta tuannya, dan sebaliknya.

B. Sebab-Sebab Tidak Menerima Harta Waris

1. Membunuh Pewaris

Pembunuh tidak berhak menerima warisan dari pewaris yang dibunuhnya, sebagaimana hadis Rasulullah:

“Tidaklah seorang pembunuh berhak mewarisi harta orang yang dibunuhnya.” (HR. Al-Baihaqi)

2. Perbedaan Agama

Seorang Muslim tidak dapat mewarisi dari non-Muslim, begitu pula sebaliknya.

3. Murtad

Orang yang keluar dari Islam tidak dapat menerima warisan dari Muslim.

Bagian-Bagian Ahli Waris dalam Hukum Islam

Pembagian waris diatur secara rinci dalam Al-Qur’an dan Hadis. Berikut beberapa contoh bagian ahli waris:

1. Seperdua (1/2)
– Anak perempuan tunggal
– Suami tanpa anak

2. Sepertiga (1/3)
– Ibu tanpa anak
– Dua saudara seibu

3. Seperempat (1/4)
– Suami dengan anak
– Istri tanpa anak

4. Seperenam (1/6)
– Ayah dengan anak
– Ibu dengan anak

5. Seperdelapan (1/8)
– Istri dengan anak

6. Dua Pertiga (2/3)
– Dua anak perempuan atau lebih
– Dua saudara perempuan sekandung atau lebih

Contoh Perhitungan Waris

1. Kasus 1

Seorang suami meninggalkan harta Rp200.000.000, seorang istri, dan satu anak perempuan. Maka pembagian sebagai berikut:
– Istri: 1/8 = Rp25.000.000
– Anak perempuan: 1/2 = Rp100.000.000
– Sisa untuk asabah

2. Kasus 2

Seorang istri meninggalkan Rp150.000.000 tanpa anak. Ahli warisnya adalah suami, ibu, dan saudara laki-laki sekandung. Maka pembagian:
– Suami: 1/2 = Rp75.000.000
– Ibu: 1/3 = Rp50.000.000
– Saudara laki-laki: Sisa = Rp25.000.000

Kesimpulan

Ilmu faraid memastikan pembagian harta warisan dilakukan secara adil sesuai syariat Islam. Pembagian ini tidak hanya menjadi kewajiban agama tetapi juga menjaga keharmonisan keluarga. Dengan memahami ketentuan waris, umat Islam dapat menjalankan pembagian harta warisan dengan lebih bijak. (*)