Tata Cara Membagi Warisan Menurut Islam: Panduan Lengkap Sesuai Al-Qur’an dan Hadis

Kamis, 5 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ils: Tata Cara Membagi Warisan

ils: Tata Cara Membagi Warisan

TOPIKSERU.COM – Pembagian harta waris merupakan salah satu topik yang penting dalam Islam. Harta waris, yang dalam istilah Arab disebut miras, merupakan peninggalan seseorang yang telah meninggal dan diwariskan kepada ahli warisnya.

Ilmu pembagian warisan dikenal dengan istilah faraid, yang berasal dari kata faridah, yang berarti bagian tertentu.

Artikel ini akan mengupas pengertian, dasar hukum, rukun, hingga metode pembagian harta waris menurut syariat Islam secara lebih rinci.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengertian Istilah dalam Ilmu Waris

1. Muwaris

Muwaris adalah orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan untuk ahli warisnya. Contohnya, seorang ayah yang wafat dan meninggalkan rumah atau tanah untuk anak-anaknya.

2. Waris

Waris adalah pihak yang berhak menerima harta peninggalan. Ahli waris bisa berasal dari keluarga dekat seperti anak, suami, istri, atau kerabat lain yang memenuhi syarat.

3. Miras atau Maurus

Miras adalah harta peninggalan yang ditinggalkan oleh muwaris untuk dibagikan kepada ahli warisnya sesuai dengan hukum Islam.

4. Ilmu Faraid

Ilmu faraid adalah cabang ilmu dalam Islam yang membahas tentang cara pembagian harta warisan sesuai dengan syariat.

Dasar Hukum Waris dalam Islam

Dasar hukum pembagian waris terdapat dalam Al-Qur’an, Hadis, dan pendapat ulama. Berikut ini beberapa dasar hukum yang sering dijadikan pedoman:

1. Al-Qur’an Surat An-Nisa Ayat 11

“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan…” (QS. An-Nisa [4]: 11)

Ayat ini menegaskan bagian masing-masing ahli waris sesuai dengan kedudukan mereka, seperti anak laki-laki mendapatkan dua kali lipat bagian anak perempuan.

2. Hadis Rasulullah

“Bagikan harta di antara pemilik faraidh (bagian harta waris) berdasarkan Kitab Allah. Maka bagian harta yang tersisa setelah pembagian tersebut lebih utama diberikan kepada (ahli waris) laki-laki.” (HR. Abu Dawud)

Hadis ini menegaskan pentingnya pembagian waris berdasarkan ketentuan Allah dalam Al-Qur’an.

Rukun Waris

Pembagian waris dalam Islam memiliki beberapa rukun yang harus dipenuhi:

1. Harta Warisan (Maurus/Tirkah)

Harta warisan adalah semua yang ditinggalkan oleh muwaris setelah kebutuhan tertentu dipenuhi, seperti biaya pemakaman dan pelunasan utang.

2. Pewaris (Muwaris)

Pewaris haruslah seseorang yang benar-benar telah meninggal dunia dan meninggalkan harta. Pewaris juga harus seorang Muslim, sehingga harta waris hanya dapat diwariskan kepada ahli waris Muslim.

3. Ahli Waris

Ahli waris adalah pihak yang memiliki hak atas harta waris berdasarkan hubungan darah (nasab), hubungan pernikahan, atau pembebasan budak (wala’).

Hal-Hal yang Harus Diselesaikan Sebelum Pembagian Waris

1. Biaya Perawatan Jenazah

Biaya ini mencakup segala pengeluaran yang diperlukan untuk memakamkan pewaris, seperti kain kafan, biaya penguburan, dan lain-lain.

2. Pelunasan Utang

Jika pewaris memiliki utang, maka utang tersebut harus dilunasi terlebih dahulu dari harta warisan sebelum pembagian kepada ahli waris.

3. Pelaksanaan Wasiat

Wasiat yang ditinggalkan oleh pewaris harus dipenuhi dengan syarat tidak melebihi sepertiga dari total harta waris.

Penulis : Ari Tanjung

Editor : Ari Tanjung

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Telkomsel Perkuat Pemerataan Akses Digital di Sumatera Utara: Hadirkan Jaringan 4G di Tiga Desa Wilayah Karo
Mahasiswa USU Ubah Limbah Plastik Jadi Gigi Palsu, Raih Environmental and Social Innovation Award 2025
Khutbah Jumat 10 Okotober 2025: Menggapai Berkah dengan Menjadi Pedagang yang Jujur di Era Digital
Jadwal Acara TV Hari Ini, Jumat, 10 Oktober 2025 Stasiun Trans TV, ANTV, RCTI, GTV, MNCTV, Trans7, Indosiar, SCTV, dan MDTV
Khutbah Jumat 10 Oktober 2025: Cara Islam Merawat Lingkungan
Sistem Akademik Belum Sinkron, Mahasiswa Unimed Sudah Bayar UKT tapi Gagal Isi KRS
6 Peristiwa Penting Dunia yang Terjadi pada 6 Oktober: Dari Perang Yom Kippur hingga Peluncuran Instagram
Telkomsel Hadirkan Konektivitas Andal di Desa Nosar: Harapan Baru bagi Masyarakat Tepian Danau Lut Tawar

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 14:22

Telkomsel Perkuat Pemerataan Akses Digital di Sumatera Utara: Hadirkan Jaringan 4G di Tiga Desa Wilayah Karo

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:00

Mahasiswa USU Ubah Limbah Plastik Jadi Gigi Palsu, Raih Environmental and Social Innovation Award 2025

Jumat, 10 Oktober 2025 - 00:21

Khutbah Jumat 10 Okotober 2025: Menggapai Berkah dengan Menjadi Pedagang yang Jujur di Era Digital

Jumat, 10 Oktober 2025 - 00:00

Jadwal Acara TV Hari Ini, Jumat, 10 Oktober 2025 Stasiun Trans TV, ANTV, RCTI, GTV, MNCTV, Trans7, Indosiar, SCTV, dan MDTV

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:17

Khutbah Jumat 10 Oktober 2025: Cara Islam Merawat Lingkungan

Berita Terbaru