TOPIKSERU.COM – Pembagian harta waris merupakan salah satu topik yang penting dalam Islam. Harta waris, yang dalam istilah Arab disebut miras, merupakan peninggalan seseorang yang telah meninggal dan diwariskan kepada ahli warisnya.
Ilmu pembagian warisan dikenal dengan istilah faraid, yang berasal dari kata faridah, yang berarti bagian tertentu.
Artikel ini akan mengupas pengertian, dasar hukum, rukun, hingga metode pembagian harta waris menurut syariat Islam secara lebih rinci.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengertian Istilah dalam Ilmu Waris
1. Muwaris
Muwaris adalah orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan untuk ahli warisnya. Contohnya, seorang ayah yang wafat dan meninggalkan rumah atau tanah untuk anak-anaknya.
2. Waris
Waris adalah pihak yang berhak menerima harta peninggalan. Ahli waris bisa berasal dari keluarga dekat seperti anak, suami, istri, atau kerabat lain yang memenuhi syarat.
3. Miras atau Maurus
Miras adalah harta peninggalan yang ditinggalkan oleh muwaris untuk dibagikan kepada ahli warisnya sesuai dengan hukum Islam.
4. Ilmu Faraid
Ilmu faraid adalah cabang ilmu dalam Islam yang membahas tentang cara pembagian harta warisan sesuai dengan syariat.
Dasar Hukum Waris dalam Islam
Dasar hukum pembagian waris terdapat dalam Al-Qur’an, Hadis, dan pendapat ulama. Berikut ini beberapa dasar hukum yang sering dijadikan pedoman:
1. Al-Qur’an Surat An-Nisa Ayat 11
“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan…” (QS. An-Nisa [4]: 11)
Ayat ini menegaskan bagian masing-masing ahli waris sesuai dengan kedudukan mereka, seperti anak laki-laki mendapatkan dua kali lipat bagian anak perempuan.
2. Hadis Rasulullah
“Bagikan harta di antara pemilik faraidh (bagian harta waris) berdasarkan Kitab Allah. Maka bagian harta yang tersisa setelah pembagian tersebut lebih utama diberikan kepada (ahli waris) laki-laki.” (HR. Abu Dawud)
Hadis ini menegaskan pentingnya pembagian waris berdasarkan ketentuan Allah dalam Al-Qur’an.
Rukun Waris
Pembagian waris dalam Islam memiliki beberapa rukun yang harus dipenuhi:
1. Harta Warisan (Maurus/Tirkah)
Harta warisan adalah semua yang ditinggalkan oleh muwaris setelah kebutuhan tertentu dipenuhi, seperti biaya pemakaman dan pelunasan utang.
2. Pewaris (Muwaris)
Penulis : Ari Tanjung
Editor : Ari Tanjung
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya