Tata Cara Membagi Warisan Menurut Islam: Panduan Lengkap Sesuai Al-Qur’an dan Hadis

Kamis, 5 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ils: Tata Cara Membagi Warisan

ils: Tata Cara Membagi Warisan

TOPIKSERU.COM – Pembagian harta waris merupakan salah satu topik yang penting dalam Islam. Harta waris, yang dalam istilah Arab disebut miras, merupakan peninggalan seseorang yang telah meninggal dan diwariskan kepada ahli warisnya.

Ilmu pembagian warisan dikenal dengan istilah faraid, yang berasal dari kata faridah, yang berarti bagian tertentu.

Artikel ini akan mengupas pengertian, dasar hukum, rukun, hingga metode pembagian harta waris menurut syariat Islam secara lebih rinci.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengertian Istilah dalam Ilmu Waris

1. Muwaris

Muwaris adalah orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan untuk ahli warisnya. Contohnya, seorang ayah yang wafat dan meninggalkan rumah atau tanah untuk anak-anaknya.

2. Waris

Waris adalah pihak yang berhak menerima harta peninggalan. Ahli waris bisa berasal dari keluarga dekat seperti anak, suami, istri, atau kerabat lain yang memenuhi syarat.

3. Miras atau Maurus

Miras adalah harta peninggalan yang ditinggalkan oleh muwaris untuk dibagikan kepada ahli warisnya sesuai dengan hukum Islam.

4. Ilmu Faraid

Ilmu faraid adalah cabang ilmu dalam Islam yang membahas tentang cara pembagian harta warisan sesuai dengan syariat.

Dasar Hukum Waris dalam Islam

Dasar hukum pembagian waris terdapat dalam Al-Qur’an, Hadis, dan pendapat ulama. Berikut ini beberapa dasar hukum yang sering dijadikan pedoman:

1. Al-Qur’an Surat An-Nisa Ayat 11

“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan…” (QS. An-Nisa [4]: 11)

Ayat ini menegaskan bagian masing-masing ahli waris sesuai dengan kedudukan mereka, seperti anak laki-laki mendapatkan dua kali lipat bagian anak perempuan.

2. Hadis Rasulullah

“Bagikan harta di antara pemilik faraidh (bagian harta waris) berdasarkan Kitab Allah. Maka bagian harta yang tersisa setelah pembagian tersebut lebih utama diberikan kepada (ahli waris) laki-laki.” (HR. Abu Dawud)

Hadis ini menegaskan pentingnya pembagian waris berdasarkan ketentuan Allah dalam Al-Qur’an.

Rukun Waris

Pembagian waris dalam Islam memiliki beberapa rukun yang harus dipenuhi:

1. Harta Warisan (Maurus/Tirkah)

Harta warisan adalah semua yang ditinggalkan oleh muwaris setelah kebutuhan tertentu dipenuhi, seperti biaya pemakaman dan pelunasan utang.

2. Pewaris (Muwaris)

Penulis : Ari Tanjung

Editor : Ari Tanjung

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jangan Sepele! Ini 10 Ciri-Ciri Rumah Dihuni Makhluk Halus dan Cara Mengusirnya Menurut Islam
Naskah Khutbah Jumat 5 September 2025: Maulid Nabi dan 4 Sifat Teladan Rasulullah bagi Para Pemimpin
Khutbah Jumat 5 September 2025: Momen Maulid, saatnya Bersyukur Menjadi Umat Nabi Muhammad SAW
Teks Khutbah Jumat 29 Agustus 2025: Refleksi Akhir Safar, Songsong Datangnya Maulid
Khutbah Bahasa Jawa 29 Agustus 2025: Bungaha kelawan Rahmat Paling Agung — Kanjeng Nabi Muhammad saw
Cara Mudah Cek PIP Madrasah 2025 Online di pipmadrasah.kemenag.go.id
Universitas Negeri & Swasta Masuk 100 Kampus Terbaik di Indonesia
Beasiswa Bakti BCA 2025 Dibuka 25 Agustus, Ini Syarat dan Manfaatnya

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 00:08

Jangan Sepele! Ini 10 Ciri-Ciri Rumah Dihuni Makhluk Halus dan Cara Mengusirnya Menurut Islam

Jumat, 5 September 2025 - 00:04

Naskah Khutbah Jumat 5 September 2025: Maulid Nabi dan 4 Sifat Teladan Rasulullah bagi Para Pemimpin

Jumat, 5 September 2025 - 00:02

Khutbah Jumat 5 September 2025: Momen Maulid, saatnya Bersyukur Menjadi Umat Nabi Muhammad SAW

Jumat, 29 Agustus 2025 - 01:30

Teks Khutbah Jumat 29 Agustus 2025: Refleksi Akhir Safar, Songsong Datangnya Maulid

Jumat, 29 Agustus 2025 - 00:03

Khutbah Bahasa Jawa 29 Agustus 2025: Bungaha kelawan Rahmat Paling Agung — Kanjeng Nabi Muhammad saw

Berita Terbaru