Ringkasan Berita
- Mulai dari peristiwa polisi tembak polisi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), hingga penembakan terh…
- Padahal dari sisi regulasi, Institusi Polri punya prosedur yang sangat ketat dalam penggunaan senjata api.
- Setidaknya terdapat tiga aturan internal yang mengatur hal ini Oleh: Amin Multazam Kasus penyalahgunaan senjata api y…
Padahal dari sisi regulasi, Institusi Polri punya prosedur yang sangat ketat dalam penggunaan senjata api. Setidaknya terdapat tiga aturan internal yang mengatur hal ini
Oleh: Amin Multazam
Kasus penyalahgunaan senjata api yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam beberapa pekan belakangan sedang menuai sorotan publik. Mulai dari peristiwa polisi tembak polisi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), hingga penembakan terhadap seorang siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah, oleh Aipda R.
Berbagai pihak, mulai dari pengamat hingga anggota legislatif, kini ramai mendesak agar dilakukan proses audit penggunaan senjata api Polri.
Sebenarnya bila kita mau sedikit lebih teliti, kecenderungan polisi menyalahgunakan penggunaan senjata api bukanlah hal baru. Institusi Polri selama ini memang ‘ringan tangan’ dalam menggunakan senjata api. Hal demikian tercermin dari betapa mudahnya kita menemukan informasi terkait para pelaku kejahatan yang dipertontonkan dengan kondisi luka tembak.
Menariknya, banyak dari mereka (pelaku kejahatan-red), saat diringkus justru dalam kondisi sehat walafiat. Cukup dengan menggunakan dalil melawan aparat, lalu tambahkan kalimat ‘tindakan tegas dan terukur’, maka prosedur penggunaan senjata api jarang dipersoalkan publik. Apalagi bila peluru polisi menyasar pelaku kejahatan seperti begal, narkoba, pencuri, pelaku asusila dan ragam kejahatan umum lainnya.
Mengacu pada fenomena yang hampir saban hari kita saksikan tersebut, akuntabilitas penggunaan senjata api oleh polisi seperti kehilangan urgensitas-nya. Padahal dari sisi regulasi, Institusi Polri punya prosedur yang sangat ketat dalam penggunaan senjata api. Setidaknya terdapat tiga aturan internal yang mengatur hal ini.
Mulai dari Perkap 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, Perkap 8/2009 tentang Implementasi Prinsip-Prinsip HAM Dalam Tindakan Polri maupun Perpol 1/2022 Tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Standar Polri.
Pada intinya, senjata api merupakan tahapan paling akhir dalam penggunaan kekuatan kepolisian. Semata-mata dilakukan untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri maupun masyarakat.
Kepolisian juga mengenal sejumlah prinsip penggunaan kekuatan, termasuk senjata api. Pertama, prinsip legalitas, bahwa semua tindakan kepolisian harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Kedua, prinsip nesesitas, bahwa penggunaan kekuatan dapat dilakukan bila memang diperlukan dan tidak dapat dihindarkan berdasarkan situasi yang dihadapi.
Ketiga, prinsip proporsionalitas, bahwa penggunaan kekuatan harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman yang dihadapi dan tingkat kekuatan atau respon anggota Polri, sehingga tidak menimbulkan kerugian/korban/penderitaan yang berlebihan.
Memang aneh bin ajaib. Di tengah aturan yang begitu ketat dalam konteks penggunaan senjata api, personel polisi justru kerap menggunakannya secara serampangan, bahkan sewenang-wenang.
Mekanisme pengawasan oleh pimpinan Polri, lembaga pengawas eksternal maupun internal terkait penggunaan senjata api memang layak dipertanyakan. Titik tekan evaluasi harus berangkat dari mengapa aturan-aturan tersebut gagal di jalankan secara baik dan benar.
Di sisi lain, masyarakat sipil, khususnya para jurnalis, sepatutnya menjadikan prinsip legalitas, nesesitas dan proporsionalitas sebagai rujukan utama ketika memberitakan aksi penembakan para terduga pelaku kejahatan oleh aparat kepolisian.
Mandegnya pengawasan penggunaan senjata api dalam segala lini (baik oleh pimpinan Polri, lembaga pengawas internal, eksternal, hingga masyarakat sipil) berkontribusi menumbuh-suburkan praktik penggunaan senjata api oleh personel kepolisian.
Menembak, menjadi semacam kelaziman selama yang disasar adalah pelaku kejahatan. Jangan heran bila di banyak kasus penyalahgunaan senjata api, framing awal yang disematkan pada korban tembak selalu saja sebagai pelaku tindak pidana.
Persis seperti kasus anak SMK Semarang yang ditembak mati beberapa pekan lalu. Almarhum awalnya di-framing pelaku tawuran dan mengancam keselamatan. Syukurnya, atensi publik yang begitu kuat berhasil membongkar skenario palsu tersebut.
Membiarkan dan melazimkan prilaku semacam ini, secara terselubung, tanpa disadari membentuk mental-mental polisi yang ‘ringan tangan’ menggunakan senjata api. Cukup dengan alasan sederhana, tanpa perlu pertanggungjawaban berlebihan, penggunaan senjata api terkesan begitu mudah.
Meminjam istilah sosiolog Amerika, Wiliam Graham Sumner, kondisi demikian bila dibiarkan berlarut-larut, terus menerus, akan menjadi Folkways atau kebiasaan umum. Folkways dihasilkan dari pengulangan tindakan-tindakan kecil, umumnya dilakukan oleh sejumlah besar orang yang bertindak bersama, atau setidaknya bertindak dengan cara yang sama ketika berhadapan dengan kebutuhan yang sama.
Kebiasaan ‘main tembak’ perlahan tapi pasti menyusup jauh ke watak para personel kepolisian kita. Pada akhirnya, persoalan pidana remeh temeh atau bahkan mereka yang belum tentu bersalah pun potensial menjadi korban peluru polisi.
Sebuah ‘bahaya laten’ dalam proses penegakan hukum. Itulah mengapa kita patut berharap besar atas viral-nya dua kasus penyalahgunaan senjata api yang terjadi beberapa pekan belakangan. Peristiwa tersebut harus dijadikan momentum untuk memulai evaluasi besar-besaran, mendorong dilakukanya audit komprhensif penggunaan senjata api di Institusi Polri.
Selain audit, proses penegakan hukum bagi personel polisi yang menyalahgunakan senjata api wajib dilakukan secara tegas, profesional dan transparan.
Proses hukum seperti itu bakal menjadi preseden, agar kasus-kasus serupa tidak terulang lagi dikemudian hari. Lewat penerapan audit komprehensif dan berjalannya proses hukum yang tegas, professional dan transparan bagi pelaku, perilaku ‘ringan tangan’ personel polisi dalam menggunakan senjata api barangkali bisa dikikis perlahan-lahan.
Amin Multazam
Pegiat Hak Asasi Manusia











