Nasional

Hakim Tipikor Sebut Korupsi PT Timah Rugikan Negara Rp 300 Triliun

×

Hakim Tipikor Sebut Korupsi PT Timah Rugikan Negara Rp 300 Triliun

Sebarkan artikel ini
Korupsi Timah
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Sukartono (kanan) dalam sidang putusan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015–2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/12/2024). Foto: Antara/Putu Indah Savitri

Ringkasan Berita

  • Hakim Tipikor Sukartono mengatakan kerugian negara itu dari kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah i…
  • "Kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3…
  • Dia menyebut bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) lima smelter beserta perusahaan afiliasinya digunaka untuk…

TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyebut kerugian negara pada kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk sebesar Rp 300 triliun.

Hakim Tipikor Sukartono mengatakan kerugian negara itu dari kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.

“Kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14,” ujar Sukartono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/12).

Hakim menyebut kerugian tersebut juga disebabkan oleh perbuatan tiga mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Banga Belitung.

Ketiganya masing-masing Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015–2019 Suranto Wibowo, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021–2024 Amir Syahbana, serta Pelaksana Tugas Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret hingga Desember 2019 Rusbani alias Bani.

“(Mereka) tidak melakukan pembinaan dan pengawasan secara benar,” ujar hakim Sukartono.

Dia menyebut bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) lima smelter beserta perusahaan afiliasinya digunaka untuk kerja sama dengan PT Timah, melakukan penambangan di izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Baca Juga  Rugikan Negara Rp 92,25 Miliar, Mantan GM PT Antam Divonis 4 Tahun dan Denda Rp 500 Juta

Lima smelter tersebut yaitu PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa beserta serta PT Tinindo Internusa, masing-masing beserta perusahaan afiliasinya.

Akibat RKAB tersebut, penambangan oleh pihak swasta di wilayah IUP PT Timah menjadi masif dan menyebabkan kerusakan ekologi, kerusakan ekonomi lingkungan, serta menimbulkan biaya pemulihan lingkungan akibat penambangan bijih timah.

Sukartono menjabarkan, biaya kerugian ekologi sebesar Rp 183,7 triliun, biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp 75,4 triliun, serta biaya pemulihan lingkungan Rp 11,8 triliun.

Dengan demikian, total kerugian lingkungan Rp 271,06 triliun.

Lebih lanjut, Sukartono memaparkan bahwa kerugian senilai Rp 271,06 triliun dapat pula dibagi berdasarkan kawasan yang dirusak.

Sukartono membaginya menjadi dua kategori, yakni kerusakan lingkungan hidup di non-kawasan hutan dengan luas sekitar 95 ribu ha dengan kerugian sebesar Rp 47,7 triliun; serta kerusakan lingkungan hidup akibat tambang timah di dalam kawasan hutan dengan luas sekitar 75 ribu ha senilai Rp 223,3 triliun.

Dalam kasus korupsi timah, ketiga terdakwa tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.

Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp 2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp 26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp 271,06 triliun berupa kerugian lingkungan.