Pilkada Sumut

Tim Edy Rahmayadi Gugat ke MK, Minta Pemilihan Ulang di Wilayah Banjir

×

Tim Edy Rahmayadi Gugat ke MK, Minta Pemilihan Ulang di Wilayah Banjir

Sebarkan artikel ini
Edy Rahmayadi
Ketua Tim Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, Yance Aswin. Foto: Dok.Humas MK

Ringkasan Berita

  • “Yang pertama, secara jujur kami katakan tolonglah Mahkamah Konstitusi diskualifikasi pasangan 01.
  • Menurutnya, dampak bencana banjir pada hari pencoblosan Pilkada Sumut 2024 adalah menurunnya partisipasi pemilih sehi…
  • Pasangan Bobby-Surya unggul dan mengalahkan petahana Edy Rahmayadi dengan memperoleh 3.645.611 suara.

TOPIKSERU.COM – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala resmi menggugat hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam petitumnya, pasangan calon Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala meminta dilakukan pemungutan suara ulang, setidaknya pada wilayah yang terdampak banjir saat hari pencoblosan.

“Yang pertama, secara jujur kami katakan tolonglah Mahkamah Konstitusi diskualifikasi pasangan 01. Yang kedua, kami meminta PSU (pemungutan suara ulang) di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara, kalau tidak maka izinkan kami memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk empat kabupaten yang terimbas banjir untuk dilaksanakan PSU,” ujar kuasa hukum Pemohon, Yance Aswin kepada wartawan di Gedung 1 MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).

Yance mengatakan empat daerah yang dimaksud mengalami bencana alam banjir saat hari pencoblosan itu, yakni Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat, Kota Binjai dan Kota Medan.

Menurutnya, dampak bencana banjir pada hari pencoblosan Pilkada Sumut 2024 adalah menurunnya partisipasi pemilih sehingga legitimasi hasil Pilgub Sumut menjadi dipertanyakan.

“Dan kalau itu PSU, kami yakin masyarakat Sumatera Utara pasti akan memilih Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala,” ujar Yance.

Baca Juga  Remaja Penjual Es Kelapa di Medan Menjadi Korban Rudapaksa

Selain terkait bencana alam, tim hukum pasangan calon nomor 2 itu juga mendalilkan terkait dugaan pengerahan aparatur sipil negara (ASN), Polri, dan Kejaksaan dalam cawe-cawe di Pilkada Sumut.

Yance menyebutkan hal ini ditengarai karena menantu Presiden ke-7 RI Jokowi, Bobby Nasution, ikut dalam kontestasi Pilkada.

Bobby maju dalam Pilgub Sumut dengan menggandeng Surya sebagai wakilnya. Pasangan Bobby-Surya unggul dan mengalahkan petahana Edy Rahmayadi dengan memperoleh 3.645.611 suara.

Sedangkan pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala meraih 2.009.311 suara.

Tolak Hasil Pleno KPU Sumut

Sebelumnya, tim saksi pasangan calon nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Sumut 2024 yang diumumkan KPU Provinsi Sumatera Utara pada rapat pleno.

KPU Sumut dalam rapat pleno terbuka mengumumkan pasangan calon Bobby Nasution-Surya unggul dari pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, Senin (9/12).

Tim saksi pasangan nomor 2, Leonardo Marbun tidak bersedia menandatangani hasil rekapitulasi KPU. Dia menyampaikan beberapa alasan keberatan mereka, di antaranya terkait dugaan keterlibatan Penjabat (Pj) kepala daerah.

Dia juga menyoal dugaan pengerahan aparat kepolisian atau yang disebutnya dengan partai coklat (Parcok) pada Pilkada Sumut 2024.

Selain itu, Leonardo mengemukakan adanya dugaan kecurangan di beberapa TPS di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.