Ringkasan Berita
- "Penyidik telah melakukan pengecekan tiga kali ke lokasi, namun sejauh ini hasilnya masih sama, tidak seperti apa yan…
- Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat terkait keberadaan tambang pasir ilegal yang diduga mi…
- AKP Verry menjelaskan Unit II Opsnal Pidsus Satreskrim Polres Simalungun melakukan sidak ke lokasi pada pukul 14.00 W…
TOPIKSERU.COM, SIMALUNGUN – Personel Satreskrim Polres Simalungun melakukan penyelidikan ke lokasi diduga tambang pasir ilegal, di Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat terkait keberadaan tambang pasir ilegal yang diduga milik oknum kepala desa setempat.
“Penyidik telah melakukan pengecekan tiga kali ke lokasi, namun sejauh ini hasilnya masih sama, tidak seperti apa yang diberitakan di media daring,” kata Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Kamis (12/12).
AKP Verry menjelaskan Unit II Opsnal Pidsus Satreskrim Polres Simalungun melakukan sidak ke lokasi pada pukul 14.00 WIB, yang memfokuskan pengecekan di area pinggir Sungai Sei Bahbolon, Huta III, Desa Perdagangan II.
Di lokasi tersebut sebelumnya diduga terdapat aktivitas penambangan pasir ilegal yang dikelola oleh Kepala Desa setempat, atas nama Andi Damanik.
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, tim Sat Reskrim tidak menemukan adanya aktivitas operasional penambangan pasir ilegal.
“Dari hasil penyelidikan dan pengecekan, galian pasir yang berada di pinggir Sungai Bah Bolon yang diduga milik Kepala Desa Andi Damanik sudah tidak ada aktivitas,” ujar AKP Verry.
Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan merupakan respons terhadap laporan informasi dari masyarakat.
Kendati petugas tidak menemukan aktivitas yang melanggar di sekitar sungai, AKP Verry Meski mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap di lokasi.
“Apabila ditemukan kegiatan atau aktivitas di galian pasir di lokasi yang sama, kami akan menindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.













