TOPIKSERU.COM – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan Harga Jual Eceran (HJE) rokok konvensional dan elektrik yang berlaku tahun 2025.
Kenaikan harga rokok ini tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.
Melansir Antara, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok konvensional dan rokok elektrik akan mengalami kenaikan mulai 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini merupakan strategi pemerintah dalam mengelola kebijakan cukai rokok tanpa menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menyatakan bahwa aturan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dijadwalkan terbit pekan ini.
“PMK sudah kami siapkan bersama dengan BKF (Badan Kebijakan Fiskal). Sudah diharmonisasi di Kemenkum dan Insya Allah dalam minggu ini bisa diterapkan. Dan dua PMK, satu PMK mengenai HJE rokok konvensional dan satu lagi PMK mengenai HJE rokok elektrik yang tentunya akan kita pakai untuk landasan kebijakan di tahun 2025,” kata Askolani.
Diketahui dalam beleid tersebut, pemerintah tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau.
Namun, harga jual eceran hampir seluruh produk tembakau naik mulai berlaku 1 Januari 2025.
Berikut daftar batasan harga jual eceran per batang atau gram buatan dalam negeri di beleid tersebut:
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
1. SKM Golongan I paling rendah Rp 2.375 (naik 5,08 persen).
2. SKM Golongan II paling rendah Rp 1.485 (naik 7,6%)
Sigaret Putih Mesin (SPM)
1. SPM Golongan I paling rendah Rp 2.495 (naik 4,8%).
2. SPM Golongan II paling rendah Rp 1.565 (naik 6,8%).
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya