Sikap PDIP Disorot, Dulu Seirama Sahkan UU Soal PPN 12 Persen, Kini Tak Terima!

Senin, 23 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Marketplace wajib pungut PPh mulai 14 Juli 2025

Ilustrasi - Marketplace wajib pungut PPh mulai 14 Juli 2025

TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tengah menjadi sorotan partai lain soal sikap politik terkait penerapan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

Pasalnya, dalam pengesahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), fraksi PDIP di DPR RI ikut menyepakatinya. Namun, kini kasak-kusuk menolak.

Partai Nasional Demokrat (NasDem) turut menyoroti sikap PDIP terkait penolakan PPN 12 persen yang mulai berlaku awal Januari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi NasDem Fauzi Amro mengatakan kebijakan tersebut merupakan amanat dari UU HPP yang juga turut disahkan fraksi PDIP.

“Penolakan PDIP terhadap kebijakan ini bertentangan dengan keputusan yang telah diambil sebelumnya,” kata Fauzi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/12).

Fauzi menyebut UU HPP, sebagai dasar kenaikan PPN, disepakati melalui Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021.

Baca Juga  8 Deretan Artis yang Mengaku Menjadi Korban Kebohongan "Pinjam Uang" Fico Fachriza

Dalam pembahasannya, Panitia Kerja (Panja) RUU HPP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit.

Untuk itu, Fauzi menilai langkah PDIP mencerminkan sikap yang tidak konsisten karena telah mengkhianati atau mengingkari kesepakatan yang dibuat bersama antara Pemerintah dan DPR, termasuk Fraksi PDIP yang sebelumnya menyetujui kebijakan tersebut.

“Sikap ini seperti lempar batu sembunyi tangan dan berpotensi mempolitisasi isu untuk meraih simpati publik,” ujar Fauzi Amro.

Menurut Ketua DPP Partai NasDem Ini kenaikan PPN 12 persen bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan memperkuat penerimaan negara serta mendukung konsolidasi fiskal.

Pemerintah juga telah memberikan pengecualian PPN nol persen untuk bahan pokok.

“Langkah ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kebutuhan dasar masyarakat,” kata Fauzi.

Penulis : Muchlis

Sumber Berita : Antara

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BLT Tambahan Belum Cair ke Semua Warga! Menkeu Purbaya: “Masih Ada Kendala Logistik, Minggu Ini Harusnya Sudah Keluar”
Menteri Transmigrasi Kawal Langsung Pemulangan Jenazah Mahasiswa IPB Anggit Bima Wicaksana yang Gugur di Papua Barat
Presiden Prabowo Minta Rp 13 Triliun Hasil Korupsi CPO Disalurkan ke LPDP: Untuk Masa Depan Anak Bangsa
Kejagung Serahkan Rp 13,2 Triliun ke Negara dari Kasus Korupsi CPO, Prabowo Saksikan Langsung
Prabowo: Kalau Mau Belajar Hadapi Kegagalan, Belajarlah dari Saya
Pesan Prabowo untuk Mahasiswa: Jatuh Itu Wajar, Pejuang Harus Bangkit Lagi
Prabowo Singgung ChatGPT dan AI di Wisuda UKRI: “Enak Sekali Kalian, Zaman Saya Dulu Enggak Ada!”
Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Kebayoran Baru, Terseret Kasus Korupsi Minyak