Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

LBH Medan Kecam Oknum Polisi Polrestabes Medan yang Menganiaya Warga Hingga Tewas

×

LBH Medan Kecam Oknum Polisi Polrestabes Medan yang Menganiaya Warga Hingga Tewas

Sebarkan artikel ini
Penganiayaan
Seorang warga bernama Budianto Sitepu tewas setelah mendapat penganiayaan dari oknum polisi Polrestabes Medan

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kasus penganiayaan yang menewaskan Budianto Sitepu (42) oleh oknum polisi Polrestabes Medan menuai kecaman keras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

Kejadian tragis ini melibatkan tujuh anggota Polrestabes Medan hingga menyebabkan Budianto tewas. Budianto ditemukan tewas di Rumah Sakit Bhayangkara Medan pada Kamis, 26 Desember 2024.

Menurut Dumaria Simangunsong, istri almarhum, tubuh Budianto penuh luka lebam, termasuk wajah yang membiru, kaki dengan bercak darah, serta bekas pukulan di dada dan bahu.

Hal ini diperkuat oleh keterangan seorang saksi berinisial D, yang juga menjadi korban penganiayaan oleh anggota Polrestabes Medan.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula pada malam Natal, 24 Desember 2024, saat itu Budianto bersama beberapa temannya sedang berada di sebuah warung tuak di Jalan Horas, Kecamatan Sunggal.

Baca Juga  Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 20 Kg Sabu dan 58.750 Butir Ekstasi

Warung tersebut berseberangan dengan rumah mertua polisi berpangkat Ipda, yakni ID, seorang Panit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan.

“Katanya suami saya mengganggu ketertiban lantaran pasang musik saat malam. Jadi ada yang melapor dan suami saya diamankan polisi,” tutur Dumaria kepada wartawan, di RS Bhayangkara, pada Kamis (26/12) kemarin.

Diduga, mertua Ipda ID terganggu dan melapor kepada menantunya. Tak lama kemudian, Ipda ID menghampiri Budianto. Hingga mereka terlibat cekcok bersama enam anggota lainnya yang berujung pada tindakan kekerasan. Para korban kemudian dibawa ke Polrestabes Medan.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam dan menilai perilaku para anggota Polri itu bertentangan dengan prinsip konstitusi dan HAM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *