TOPIKSERU.COM, MEDAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Pengadaan Barang dan Jasa Semester II Tahun 2024, Jumat (28/12).
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumut Eydu Oktain Panjaitan mengatakan tujuan pemeriksaan ini untuk menilai apakah pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BPK RI menyerahkan LHP kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kota Medan, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Tapanuli Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya