TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) RI menyampaikan pemerintah akan merevisi biaya haji 2025 sebagaimana arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang memberikan perhatian khusus terhadap penyelenggaraan haji.
Wakil Menteri Agama HR Muhammad Syafii mengatakan saat ini skema usulan biaya haji yang lebih murah tahun 2025 sedang dalam proses revisi.
“Skema usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1446 H/2025 M sedang dilakukan revisi sesuai dengan arahan Presiden untuk menurunkan biaya tanpa mengurangi kualitas pelayanan,” ujar Wakil Menteri Agama HR Muhammad Syafii di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, sebagaimana keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (27/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Mochammad Irfan Yusuf mengatakan untuk menindak lanjuti arahan Presiden Prabowo terkait biaya haji 2025 yang diusulkan turun, pihaknya akan menggelar diskusi bersama DPR RI dan Kementrian Agama.
“Kami sudah mulai bicarakan dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah -Ditjen PHU- Kemenag, nanti siang setelah ini saya langsung ke DPR, kami dengan Kemenag ke DPR memulai pembicaraan dengan DPR untuk biaya tentang ibadah haji ini,” kata Mochammad Irfan Yusuf di Kantor Kementerian Agama Jakarta, Senin (30/12).
Dia mengatakan terkait kuota haji, pihaknya juga masih mendiskusikan hal tersebut, tetapi saat ini BP Haji sedang fokus memaksimalkan perbaikan pelayanan.
“Kami berupaya memaksimalkan apa yang ada, pelayanan kita maksimalkan, jika mungkin tambahan ya akan kami lakukan. Tetapi sebelum ada itu, kami maksimalkan apa yang ada saja. Kampung Haji juga masih dalam pembahasan, kami belum bisa buka sepenuhnya karena masih banyak berbagai kemungkinan-kemungkinannya,” ujar Kepala BP Haji.
Mochammad Irfan menjelaskan di tahun 2025 BP Haji juga sedang fokus untuk pemindahan tugas pelaksanaan haji dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama RI.
BP Haji terus mengintensifkan koordinasi dengan DPR RI untuk revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“BP Haji di tahun 2025 ini kami masih sebagai pendukung, sekaligus menyiapkan diri untuk 2026. Termasuk juga koordinasi dengan teman-teman DPR untuk revisi Undang-Undang Haji Nomor 8 Tahun 2019, di mana tugas haji masih di Kemenag, Insya Allah dengan revisi akan ada perubahan,” kata Mochammad Irfan.
Menurutnya, BP Haji perlu menyusun langkah untuk mengantisipasi perubahan kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan haji.
Kendati demikian, Irfan mengatakan koordinasi dengan pemerintah Arab Saudi hingga saat ini terus berlanjut dan berjalan baik.
“Mereka tentu banyak sekali perubahan-perubahan yang cukup signifikan, sehingga harus kita persiapkan untuk menghadapinya, tetapi untuk komunikasi dengan Menteri Haji di Arab Saudi, kemarin Wakil Badan Haji juga baru saja pulang dari sana, tadi malam kami bertemu dan beliau menyampaikan koordinasi sudah cukup bagus dan intens,” pungkasnya.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 Selanjutnya