Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kontras Desak Reformasi Kepolisian, Buntut 7 Oknum Personel Polrestabes Medan Menyiksa Warga

×

Kontras Desak Reformasi Kepolisian, Buntut 7 Oknum Personel Polrestabes Medan Menyiksa Warga

Sebarkan artikel ini
Penganiayaan
Seorang warga bernama Budianto Sitepu tewas setelah mendapat penganiayaan dari oknum polisi Polrestabes Medan

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Sumatera Utara mendesak Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menindak tegas tujuh anak buahnya yang diduga menganiaya Budianto Sitepu (42) hingga tewas.

Insiden ini terjadi saat Budianto ditangkap karena dituduh mengganggu ketertiban dengan memainkan musik bervolume tinggi saat perayaan malam Natal.

Ironisnya, seorang perwira polisi Ipda Imanuel Dachi diduga menjadi dalang di balik penangkapan dan penganiayaan tersebut.

Kasus ini menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk pegiat Hak Asasi Manusia (HAM), yang menyebut tindakan para polisi tersebut bertentangan dengan prinsip penegakan HAM di Indonesia.

Bertentangan dengan Hukum dan HAM

KontraS Sumatera Utara (Sumut) menilai tindakan oknum polisi tersebut melanggar konstitusi dan sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Baca Juga  Pj Bupati Sugeng Temukan Proyek DAK Molor, Ancam Denda dan Blacklist Kontraktor

Kemudian, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvenan Menentang Penyiksaan, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Hak Sipil dan Politik.

Selain itu, perbuatan tujuh anggota Polri yang menganiaya warga hingga tewas itu mengangkangi Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009, yang juga mengatur implementasi prinsip HAM dalam tugas kepolisian.

“Lagi-lagi aparat penegak hukum melakukan penghukuman di luar prosedur hukum. Penegakan hukum terhadap terduga pelaku tindak pidana seharusnya melalui peradilan yang adil atau fair trial,” kata Staf Advokasi KontraS Sumut, Ady Yoga Kemit, Senin (30/12).

Ady mendorong perlunya reformasi di tubuh Polri guna mencegah kebiasaan tindakan tidak prosedural yang kerap berujung pada penyiksaan.

Data Penyiksaan di Sumut

KontraS Sumut mencatat sepanjang 2024 terdapat 18 kasus penyiksaan di Sumatera Utara, enam di antaranya berujung pada kematian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *