TOPIKSERU.COM, MEDAN – Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Sumatera Utara mendesak Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menindak tegas tujuh anak buahnya yang diduga menganiaya Budianto Sitepu (42) hingga tewas.
Insiden ini terjadi saat Budianto ditangkap karena dituduh mengganggu ketertiban dengan memainkan musik bervolume tinggi saat perayaan malam Natal.
Ironisnya, seorang perwira polisi Ipda Imanuel Dachi diduga menjadi dalang di balik penangkapan dan penganiayaan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk pegiat Hak Asasi Manusia (HAM), yang menyebut tindakan para polisi tersebut bertentangan dengan prinsip penegakan HAM di Indonesia.
Bertentangan dengan Hukum dan HAM
KontraS Sumatera Utara (Sumut) menilai tindakan oknum polisi tersebut melanggar konstitusi dan sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Kemudian, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvenan Menentang Penyiksaan, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Hak Sipil dan Politik.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya