Scroll untuk baca artikel
Nasional

Kejagung RI: Kerugian Negara Capai Rp 310,61 Triliun dari Korupsi 2024

×

Kejagung RI: Kerugian Negara Capai Rp 310,61 Triliun dari Korupsi 2024

Sebarkan artikel ini
Kerugian Negara
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar (tengah) dalam konferensi pers akhir tahun capaian kinerja kejaksaan 2024 di Jakarta, Selasa (31/12/2024). Foto: Antara/Nadia Putri Rahmani

TOPIKSERU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mencatat kerugia negara akibat dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) sepanjang 2024 mencapai Rp 310,61 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan Kejaksaan Agung sepanjang 2024 menangani kasus korupsi dengan rincian penyelidikan terhadap 2.316 perkara tindak pidana korupsi, penyidikan sebanyak 1.589 perkara, penuntutan terhadap 2.036 perkara, serta eksekusi sebanyak 1.836 perkara.

“Kemudian ada pula upaya hukum banding sebanyak 511 perkara, kasasi 420 perkara, dan peninjauan kembali sebanyak 59 perkara pada tindak pidana korupsi,” kata Harli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/12).

Harli menjelaskan angka kerugian negara itu berasal dari kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada 2015-2022.

Baca Juga  Rumah Terbakar saat Bertugas, Ketua KPU Tapteng: Yang Tersisa Hanya Puing

Dalam kasus tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk ini negara dirugikan sebanyak Rp 300 triliun.

Kemudian, kerugian negara juga dari kasus dugaan korupsi pembangunan tol Besitang-Langsa senilai Rp 1 triliun.

Kerugian negara lainnya berasal dari kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dan penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam dengan nilai Rp 1,07 triliun, 58,135 kg emas, serta dugaan korupsi pengelolaan komoditas emas tahun 2010-2022 Rp 24,58 miliar.