TOPIKSERU.COM – Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen dikenakan khusus bagi barang dan jasa mewah. Sedangkan untuk barang dan jasa lainnya tetap dengan PPN 11 persen.
Prabowo menyampaikan hal tersebut dalam keterangan pers di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024.
“Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, ya motor yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” kata Presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Presiden mengatakan untuk barang dan jasa kebutuhan pokok, pemerintah tetap memberlakukan dengan tarif PPN sebesar 0 persen.
“Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPn yaitu tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” ujar Presiden Prabowo.
Dia menyampaikan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Setkab.go.id
Halaman : 1 2 Selanjutnya