TOPIKSERU.COM – Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen dikenakan khusus bagi barang dan jasa mewah. Sedangkan untuk barang dan jasa lainnya tetap dengan PPN 11 persen.
Prabowo menyampaikan hal tersebut dalam keterangan pers di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024.
“Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, ya motor yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” kata Presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Presiden mengatakan untuk barang dan jasa kebutuhan pokok, pemerintah tetap memberlakukan dengan tarif PPN sebesar 0 persen.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Setkab.go.id
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya