TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dalam sidang pada Selasa (31/12).
Kombes Donald yang pernah menjabat Kasi Propam Polda Sumut ini mendapat sanksi berat PTDH dalam kasus pemerasan terhadap peserta gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Lalu, apa peran Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak hingga mendapat sanksi berat?
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wishnu Andiko mengatakan bahwa Kombes Donald bersalah karena melakukan pembiaran terhadap anggotanya yang memeras peserta DWP warga negara Malaysia dan Indonesia diduga menyalahgunakan narkoba.
“Telah melakukan pembiaran dan/atau tidak melarang anggotanya,” kata Brigjen Pol Trunoyudo, Kamis (2/1).
Atas putusan PTDH tersebut Kombes Donald Simanjuntak mengajukan banding.
Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto mengatakan bahwa sejatinya dalam Peraturan Polri (Perpol) terdapat pasal yang mewajibkan seorang pimpinan terkait pengawasan terhadap jajaran.
“Sehingga kalau pimpinan itu sudah tahu bahwa ada situasi kegiatan itu (kasus pemerasan, red.), pimpinan kira-kira menilai itu bisa melarang,” kata Brigjen Pol Agus.












