Hukum & Kriminal

Rehabilitasi RSUD Batubara Diduga Sengkarut, AMPS Desak Polda Sumut Turun Tangan

×

Rehabilitasi RSUD Batubara Diduga Sengkarut, AMPS Desak Polda Sumut Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
RSUD Batubara
Aliansi Mahasiswa Peduli Sumatera Utara (AMPS) desak Polda Sumut periksa proyek rehabilitasi RSUD Batubara

Ringkasan Berita

  • Ketua AMPS Ahmad mengatakan proyek untuk rehabilitasi berat ruang rawat inap kelas III menjadi Kelas Rawat Inap Stand…
  • DIPASENA ENGINEERING dengan pagu anggaran melalui Dana Alokasi Umum Spesific Grant sebesar Rp1.327.889.873, dengan ja…
  • Dia menjelaskan proyek rehabilitasi RSUD Batubara dengan kategori proyek gagal ini menelan anggaran sebesar Rp1.327.8…

TOPIKSERU.COM – Aliansi Mahasiswa Peduli Sumatera Utara (AMPS) menyoroti proyek rehabilitasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batubara dengan anggaran sebesar Rp 1,3 miliar lebih.

Ketua AMPS Ahmad mengatakan proyek untuk rehabilitasi berat ruang rawat inap kelas III menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk sembilan ruang, itu menjadi sorotan karena masuk kategori proyek gagal.

“Kami meminta penegak hukum harus peka terhadap dugaan proyek yang berpotensi merugikan keuangan negara,” kata Ahmad kepada topikser.com, Kamis (9/1).

Dia menjelaskan proyek rehabilitasi RSUD Batubara dengan kategori proyek gagal ini menelan anggaran sebesar Rp1.327.889.873.

Menurutnya, banyak kasus-kusus hukum dengan penyalahgunaan wewenang dengan modus menguntungkan diri sendiri, seperti pembangunan RSUD Batubara, kerap ditemukan di Sumatera Utara.

Terkait dugaan proyek gagal pembangunan RSUD Batubara, kata Ahmad, pihaknya mendapat informasi melalui papan informasi proyek bahwa pelaksana rehabilitasi adalah CV. DIPASENA ENGINEERING dengan pagu anggaran melalui Dana Alokasi Umum Spesific Grant sebesar Rp1.327.889.873, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 65 hari di mulai tanggal 23 Oktober – 26 Desember 2024.

Ahmad mengatakan dalam pelaksanaannya proyek rehabilitasi ruang rawat inap rumah sakit milik daerah itu berjalan lamban dan diduga progres tidak sesuai perencanaan.

Hal tersebut sesuai dengan penjelasan PPK yang menyatakan proyek tersebut tidak tepat waktu dan tidak dilanjutkan.

Baca Juga  Pernah Jadi Pangkostrad, Ternyata Edy Rahmayadi Fobia Jarum Suntik: Saya Sampai Stres

“Ini sudah jelas temuan dan berpotensi merugikan negara. Ada oknum yang telah melanggar kesepakatan proyek, uang negara habis mengalir pada proyek gagal. Apakah APH hanya diam saja? Harusnya periksa Dirut, sudah jelas ini proyek gagal, tangkap kalau sudah menyalah,” ujar Ahmad.

Terpisah, Direktur RSUD Batubara dr Wahyu selaku Kuasa Pengelola Anggaran (KPA) enggan berkomentar dan mengarahkan agar menanyakan langsung kepada PPK.

“Bang Izin, sama PPK saja (konfirmasi) langsung ya bang,” kata dr Wahyu.

Sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kholil saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa waktu pengerjaan proyek tersebut telah habis pada 26 Desember 2024.

“Mengenai proyek 1,3 soal waktu sudah habis, itu benar. Tapi tidak ada lanjutan. Yang ada para pekerja sedang membongkar bahan-bahan meterial yang tidak bisa terhitung dalam progres,” Kholil.

Namun, saat kembali ditanya apakah dengan waktu habis dan tidak dilanjutkannya proyek menjadi bukti bahwa proyek tersebut gagal, Kholil tidak menampik dan menolak menjawab.

Praktisi hukum yang juga dosen Fakultas Hukum USU Tommy Aditya Sinulingga menanggapi persoalan tersebut.

“Harusnya aparat penegak hukum seperti Ditreskrimsus Polda Sumut dan Kejati Sumut sigap menanggapi pemberitaan terkait dugaan proyek yang berpotensi merugikan negara ini,” kata Tommy Aditya.

“Pemberitaan yang dihasilkan oleh para jurnalis merupakan bahan atau temuan dasar untuk Polda Sumut dan Kejati Sumut untuk memanggil KPA dan PPK proyek RSUD Batubara tersebut. Tinggal panggil dan periksa KPA dan PPK saja,” ujar Tommy.