Daerah

Fakta-fakta Hingga Ketua DPRD Tapteng Dilaporkan ke Kejatisu Dugaan Penggelapan Mobil Dinas

×

Fakta-fakta Hingga Ketua DPRD Tapteng Dilaporkan ke Kejatisu Dugaan Penggelapan Mobil Dinas

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Tapteng Dilaporkan
Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta saat meninjau aset Pemkab Tapteng di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan UPTD Metrologi Legal, Senin (9/12). Foto: Humas Pemkab Tapteng

Ringkasan Berita

  • Mobil dinas aset milik Pemkab Tapteng yang dilaporkan Sugeng Ryanta adalah Toyota Fortuner pelat merah dengan nomor p…
  • Dugaan Pemufakatan Jahat Pj Bupati Sugeng menjelaskan dalam kasus tersebut pihaknya mengindikasikan adanya upaya pemu…
  • Menyikapi informasi tersebut, Pj Bupati Tapteng geram dan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke gudang UPTD Metrolog…

TOPIKSERU.COM, TAPTENG – Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sugeng Ryanta resmi melaporkan Ketua DPRD Tapteng Ahmad Rivai Sibarani (ARS) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara atas dugaan penggelapan mobil dinas yang merupakan aset Pemkab Tapanuli Tengah.

Mobil dinas aset milik Pemkab Tapteng yang dilaporkan Sugeng Ryanta adalah Toyota Fortuner pelat merah dengan nomor polisi BB 1064 M.

Berikut fakta-fakta terkait dugaan penggelapan mobil dinas tersebut:

Sidak UPTD Metrologi Legal

Kasus dugaan penggelapan mobil dinas jenis Toyota Fortuner ini berawal dari informasi di media sosial yang menyebutkan mobil pelat merah aset Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng) berada di bengkel dengan kondisi mesin telah hilang.

Menyikapi informasi tersebut, Pj Bupati Tapteng geram dan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke gudang UPTD Metrologi Legal di Kelurahan Sibuluan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin (9/12).

Namun, saat sidak mobil tersebut tiba-tiba sudah berada di gudang dengan kondisi mesin telah terpasang lengkap.

Sugeng mendapat informasi bahwa onderdil mobil dinas itu nyaris hilang bila tidak cepat ditindaklanjutinya.

Perintahkan Inspektorat Gelar Penyelidikan

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah ini menanggapi secara serius dugaan upaya penggelapan aset Pemkab Tapanuli Tengah itu.

Sugeng kemudian memerintahkan penyidik Inspektorat melakukan penyelidikan terkait upaya penggelapan onderdil mobil milik Pemkab Tapteng BB 1064 M tersebut.

“Nanti kalau sudah selesai dan jelas fakta hukumnya, kami simpulkan pasal pidana apa yang pas untuk melaporkan kasus ini,” kata Sugeng, Jumat (13/12).

Dugaan Pemufakatan Jahat

Pj Bupati Sugeng menjelaskan dalam kasus tersebut pihaknya mengindikasikan adanya upaya pemufakatan jahat atau adanya percobaan untuk menggelapkan mobil dinas.

Baca Juga  KPU Tolak Pendaftaran Paslon Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi: Sesuai Aturan

Dia menjelaskan bahwa sesuai dengan pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, mengatur secara tegas bahwa setiap orang yang melakukan permufakatan jahat dan percobaan untuk melakukan kejahatan korupsi, dipidana sama dengan orang yang sudah melakukan korupsi.

Dia mengatakan delik pemufakatan jahat ini adalah dua orang atau lebih bersepakat untuk melakukan kejahatan. Sedangkan delik percobaan adalah orang yang melakukan kejahatan, tidak selesai namun bukan karena kehendaknya sendiri melainkan karena pengaruh dari eksternal.

“Misalnya seperti dalam kasus mobil dinas ini, kan sudah ada (perbuatan) mempreteli onderdil dan mesin-mesin, tetapi karena viral di media sosial, kemudian tidak jadi mereka ambil,” ujar Sugeng.

Laporkan Ketua DPRD Tapteng ke Kejati Sumut

Setelah hampir selama sebulan melakukan penyelidikan, Inspektorat akhirnya mengumpulkan sejumlah fakta-fakat terkait dugaan pemufakatan jahat untuk menggelapkan mobil dinas milik Pemkab Tapteng yang dipinjam pakai oleh DPRD Tapanuli Tengah itu.

Pj Bupati Tapteng Sugeng Ryanta mengatakan telah melaporkan tiga orang atas dugaan penggelapan mobil dinas ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Dia mengatakan aset daerah yang digelapkan tersebut berupa mobil dinas jenis Toyota Fortuner pelat merah BB 1064 M. Laporan dugaan penggelapan itu resmi dilaporkan pada Kamis (9/1).

“Iya, sudah saya laporkan ke Kejati Sumut dengan bukti permulaan yang menunjukkan dugaan tindak pidana berupa permufakatan jahat atau percobaan korupsi menggelapkan barang milik daerah berupa satu unit mobil Fortuner plat merah,” kata Pj Bupati Sugeng Riyanta kepada topikseru.com saat dikonfirmasi, Minggu (12/1).

Ketiga orang tersebut adalah Ketua DPRD Tapanuli Tengah Ahmad Rivai Sibarani (ARS) dan dua anggota DPRD terpilih masing-masing WSS dan HS, selaku pengurus barang di kantor DPRD Tapteng.

“Ketiganya dilaporkan berdasarkan dugaan pelanggaran pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 8 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Sugeng.