Ringkasan Berita
- Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan alasan tidak menahan Hasto karena ada beberapa saksi yang harus …
- "Untuk hal-hal yang teknis terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan pen…
- Penyidik KPK semula akan memeriksa Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara…
TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Penyidik KPK belum melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto meski telah berstatus tersangka.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan alasan tidak menahan Hasto karena ada beberapa saksi yang harus diperiksa.
“Hasil koordinasi saya dengan penyidik, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan,” kata Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Senin (13/1).
Tessa mengatakan saksi-saksi tersebut antara lain mantan terpidana dalam kasus suap Harun Masiku, Saeful Bahri, dan anggota DPR RI Maria Lestari.
Oleh karena itu, penyidik KPK memutuskan saat ini belum perlu dilakukan penahanan terhadap Hasto.
“Penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan dan tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas ini siap untuk dilimpahkan maka proses tersebut akan dilanjutkan,” ujarnya.
Penuhi Panggilan KPK
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan KPK, Senin (13/1). Dia diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidik.
Penyidik KPK semula akan memeriksa Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku pada Senin, 6 Januari 2025, pukul 10.00 WIB, tetapi Hasto tidak hadir sehingga KPK menjadwalkan ulang pada Senin ini.
Hasto diperiksa penyidik selama lebih dari tiga jam. Hasto mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai pukul 13.27 WIB.
Meski demikian, Hasto enggan berkomentar soal pemeriksaannya oleh KPK sebagai tersangka dalam dua perkara tersebut.
“Untuk hal-hal yang teknis terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik,” kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Maqdir hanya menyampaikan bahwa Hasto diperiksa dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengaku siap menghadiri panggilan KPK untuk pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (13/1). Hasto mengatakan telah mempelajari hak-hak sebagai tersangka.
Hasto menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
“Saya punya kewajiban-kewajiban, bahkan saya juga sudah membaca hak-hak saya dalam status sebagai tersangka. Hak sebagai tersangka apa saja, itu sudah saya pelajari dengan sebaik-baiknya,” kata Hasto di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (12/1).













