TOPIKSERU.COM, MEDAN – Guru bernama Mariati mendapat sanksi dirumahkan atau tidak boleh mengajar sementara di SD Swasta Abdi Sukma, di Jalan STM Medan, Kota Medan. Dia mendapat sanksi setelah diduga menghukum seorang murid bernama Mahesya Iskandar di sekolah tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video yang direkam oleh ibu siswi, Kamelia, tersebut viral di media sosial. Dalam video tersebut Kamelia protes kepada Mariati dan terlibat perdebatan atas sanksi yang diberikan.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (8/1). Diduga Mariati memberikan sanksi kepada Mahesya dengan duduk di lantai dan tidak boleh mengikuti mata pelajaran lantaran belum membayar uang SPP sebesar Rp 180 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah menjadi perhatian publik, pihak sekolah dan yayasan mendapat kritikan dari publik termasuk pemerintah.
Banyak pihak menilai hukuman kepada Mahesya karena belum membayar SPP, sebagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
Yayasan Sanksi Guru
Ketua Yayasan Abdi Sukma Ahmad Parlindungan mengatakan telah memberlakukan sanksi kepada Mariati berupa larangan mengajar sementara.
Ahmad Parlindungan mengaku kecewa dengan tindakan sang guru sehingga peristiwa tersebut menjadi viral di seluruh Indonesia.
“Kami sangat kecewa dengan kejadian ini dan menjadi viral. Tidak ada aturan yang tertulis menghukum siswa karena menunggak SPP,” kata Ahmad, Sabtu (11/1).
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya