5 Terdakwa Korupsi Pembangunan Kampus UIN Sumut Divonis

Selasa, 14 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima terdakwa (tengah) ketika mendengarkan dakwaan JPU Cabjari Deli Serdang, di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/9/2024). Foto: Antara

Lima terdakwa (tengah) ketika mendengarkan dakwaan JPU Cabjari Deli Serdang, di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/9/2024). Foto: Antara

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Lima terdakwa kasus korupsi pengerjaan rehabilitasi pagar dan pembangunan gapura kampus IV Tuntungan Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut) Rp 795 juta divonis bervariasi.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menyatakan kelima terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan subsider,” ucap Hakim Ketua Nani Sukmawati dalam sidang putusan, Senin (13/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim menjatuhkan vonis terhadap Zainul Fuad (57) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) satu tahun 10 bulan atau 22 bulan penjara.

Terhadap terdakwa Irwansyah (54) selaku agen pengadaan unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ) satu tahun empat bulan penjara atau 16 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Surbakti (46) selaku konsultan perencana dan pengawas dengan hukuman satu tahun empat bulan penjara atau 16 bulan penjara.

Sementara untuk terdakwa Mulyadi (40) selaku pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar dan gapura satu tahun penjara, dan Muhammad Yusuf (39) selaku pihak yang menyiapkan perusahaan konsultan pengawas dan perencana satu tahun enam bulan penjara atau 18 bulan penjara.

Baca Juga  Liverpool Menggila, Hancurkan West Ham 5-0 di Markas

“Kelima terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata hakim Nani.

Majelis hakim juga menghukum kelima terdakwa masing-masing wajib membayar denda Rp 50 juta.

Hakim menyebut bila terdakwa tidak membayar denda maka mengganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Majelis hakim memberikan hukuman pidana tambahan kepada empat terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara.

“Terdakwa Irwansyah dan terdakwa Surbakti dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 40 juta dan kini telah dibayarkan oleh keduanya, sehingga uang tersebut dirampas untuk negara,” ujar hakim.

Penulis : Muchlis

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim