TOPIKSERU.COM, MEDAN – Lima terdakwa kasus korupsi pengerjaan rehabilitasi pagar dan pembangunan gapura kampus IV Tuntungan Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut) Rp 795 juta divonis bervariasi.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menyatakan kelima terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan subsider,” ucap Hakim Ketua Nani Sukmawati dalam sidang putusan, Senin (13/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hakim menjatuhkan vonis terhadap Zainul Fuad (57) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) satu tahun 10 bulan atau 22 bulan penjara.
Terhadap terdakwa Irwansyah (54) selaku agen pengadaan unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ) satu tahun empat bulan penjara atau 16 bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Surbakti (46) selaku konsultan perencana dan pengawas dengan hukuman satu tahun empat bulan penjara atau 16 bulan penjara.
Sementara untuk terdakwa Mulyadi (40) selaku pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar dan gapura satu tahun penjara, dan Muhammad Yusuf (39) selaku pihak yang menyiapkan perusahaan konsultan pengawas dan perencana satu tahun enam bulan penjara atau 18 bulan penjara.
“Kelima terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata hakim Nani.
Majelis hakim juga menghukum kelima terdakwa masing-masing wajib membayar denda Rp 50 juta.
Hakim menyebut bila terdakwa tidak membayar denda maka mengganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Majelis hakim memberikan hukuman pidana tambahan kepada empat terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara.
“Terdakwa Irwansyah dan terdakwa Surbakti dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 40 juta dan kini telah dibayarkan oleh keduanya, sehingga uang tersebut dirampas untuk negara,” ujar hakim.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya