Mantan Ketua PN Surabaya Tersangka dalam Kasus Suap Ronald Tannur, Ini Perannya!

Rabu, 15 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS) digiring oleh petugas dan penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/2025). Foto: Antara/HO-Kejaksaan Agung RI

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS) digiring oleh petugas dan penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/2025). Foto: Antara/HO-Kejaksaan Agung RI

TOPIKSERU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan manyan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka baru dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Rudi resmi menjadi tersangka pada Selasa (14/1) malam.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Abdul Qohar mengatakan Rudi Suparman berperan mengatur komposisi majelis hakim PN Surabaya dalam sidang Ronald Tannur atas kasus pembunuhan terhadap kekasinya Dini Sera Afrianti.

Qohar menjelaskan penetapan tersangka Rudi bermula saat Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur meminta tolong kepada manan Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung, Zarof Rocar (ZR), untuk memperkenalkan dengan Rudi Suparmono yang menjabat sebagai Ketua PN Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lisa Rahmat telah berstatus tersangka dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dan saat ini sedang menunggu sidang perdana. Tersangka lainnya adalah Zarof dalam kasus pemufakatan jahat berupa suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Setelah menerima permintaan Lisa Rahmat, Zarof kemudian menghubungi Rudi melalui pesan singkat pada 4 Maret 2024 yang isinya memberitahukan bahwa Lisa akan menemuinya di Gedung PN Surabaya.

Baca Juga  Jam Tangan Disorot, Dirdik Kejagung: Beli 5 Tahun Lalu Rp 4 Juta

“Pada hari yang sama, tersangka LR datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan RS dan diterima oleh RS di ruang kerjanya,” kata Qohar dalam konferensi pers, Rabu (15/1).

Qohar menyebut dalam petemuan keduanya, LR meminta dan memastikan nama majelis hakim yang akan menyidangkan kliennya.

Rudi kemudian memberi jawaban bahwa yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

“Jadi, langsung dijawab saat itu,” ujar Qohar menegaskan.

Sebagai informasi, ketiga hakim tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dan telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Setelah menemui Rudi dan mengetahui identitas majelis hakim, Lisa menemui Erintuah di Lantai 5 Gedung PN Surabaya.

Pengacara itu mengatakan bahwa dirinya telah mengetahui nama ketiga hakim karena telah bertemu dengan Heru Hanindyo dan Mangapul untuk membicarakan terkait penetapan majelis hakim di sidang perkara Ronald Tannur.

Beberapa waktu kemudian, Lisa kembali menemui Rudi dan meminta agar Erintuah Damanik ditetapkan sebagai ketua majelis hakim dan Heru Hanindyo serta Mangapul menjadi anggota majelis hakim.

Sumber Berita : Antara

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru