TOPIKSERU.COM, TAPTENG – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menduga terjadi pembiaran oleh Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo Sibolga terhadap aktivitas pukat trawl di perairan pantai barat.
Ketua HNSI Kabupaten Tapteng Sudi Anto Silalahi mengatakan selain pembiaran ada indikasi PSDKP ‘main mata’ dengan pengusaha pukat trawl.
“Saya menduga kuat bahwa PSDKP dan pengusaha kapal yang dilepas ada kerjasama,” kata Sudi Anto kepada topikseru.com, Sabtu (18/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sudi Anto menjelaskan dugaan tersebut semakin kuat setelah PSDKP Lampulo Sibolga melepaskan tiga unit kapal yang sebelumnya ditangkap lantaran diduga melanggar izin operasi.
PSDKP Lampulo Sibolga menangkap dan menahan tiga unit kapal pukat trawl pada 9 Desember 2024 lalu. Namun, kapal tersebut kembali dilepaskan.
“Kami sangat menyesalkan sikap PSDKP yang tidak tegas terhadap beroperasinya kapal-kapal pukat trawl yang jelas melanggar aturan perikanan dan kelautan,” ujar Sudi Anto.
Berdasarkan hasil penelusuran topikseru.com, tiga unit kapal yang ditangkap dan dilepas PSDKP Lampulo Sibolga masing-masing KM Cendrawasih, KM Naura Karya dan KM Jaya.
HNSI Kabupaten Tapteng, kata Sudi Anto telah menyurati PSDKP terkait tiga unit kapal yang dilepas tersebut.
Namun, upaya tersebut tidak mendapat respons dan digubris oleh PSDKP Lampulo Sibolga.
“Kalau begini ceritanya, kemana lagi nelayan akan mengadu. Sedangkan kapal ilegal fishing yang ditangkap kembali dilepaskan,” kata Sudi Anto Silalahi.
PSDKP Mengakui Lepas 3 Kapal Tak Berizin
Sebelumnya, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Satuan Pengawas (Satwas) Sibolga, melepaskan tiga kapal penangkap ikan diduga tanpa dokumen.
Ketiga kapal tersebut mereka tangkap pada 9 Desember lalu dan sempat ditahan oleh Satuan Pengawas (Satwas) PSDKP Sibolga.
Koordinator Satuan Pengawas PSDKP Sibolga Parluhutan Siregar kepada wartawan membenarkan telah melepaskan ketiga kapal tersebut setelah melakukan pemeriksaan terhadap nakhoda dan pemilik kapal.
“Kami sudah buat surat pernyataan kepada pemilik kapal agar mengurus semua surat perizinan, surat ukur, akte perusahannya, setelah itu kapal tersebut baru bisa beroperasi,” kata Parluhutan Siregar, Jumat (20/12).
Dia menjelaskan penangkapan ketiga kapal itu bukan penyitaan atau penahanan, tetapi hanya pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan kapal.
“Proses itu hanya mengambil keterangan kepada nakhoda dan pemilik, makanya kapal dititipkan di PSDKP,” ujar Parluhutan.
Penulis : Jasman Julius
Editor : Muchlis