PN Medan Vonis Agen Penyalur PMI Ilegal 1,4 Tahun Penjara

Senin, 20 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Heppy Christopel Pasaribu ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/1/2025). Foto: Antara/Aris Rinaldi Nasution

Terdakwa Heppy Christopel Pasaribu ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/1/2025). Foto: Antara/Aris Rinaldi Nasution

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Heppy Christopel Pasaribu (47), terdakwa penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia divonis atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan hukuman 16 bulan atau 1,4 tahun penjara.

Hakim menyatakan Heppy merupakan warga Jalan Tanjung Permai Raya, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, terbukti menjadi penyalur PMI ilegal ke Malaysia.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Heppy Christopel Pasaribu dengan pidana penjara selama satu tahun empat bulan,” kata Hakim Ketua Firza Andriansyah, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/1).

Atas perbuatannya terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Joncto Pasal 84 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Sumber Berita : Antara

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru