Hukum & Kriminal

PN Medan Vonis Agen Penyalur PMI Ilegal 1,4 Tahun Penjara

×

PN Medan Vonis Agen Penyalur PMI Ilegal 1,4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
PMI Ilegal
Terdakwa Heppy Christopel Pasaribu ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/1/2025). Foto: Antara/Aris Rinaldi Nasution

Ringkasan Berita

  • "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Heppy Christopel Pasaribu dengan pidana penjara selama satu tahun empat bulan," …
  • Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumut Haslinda Hasan yang menuntut terdakwa Heppy dengan pidana penja…
  • Hakim menyatakan Heppy merupakan warga Jalan Tanjung Permai Raya, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, terbukti…

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Heppy Christopel Pasaribu (47), terdakwa penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia divonis atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan hukuman 16 bulan atau 1,4 tahun penjara.

Hakim menyatakan Heppy merupakan warga Jalan Tanjung Permai Raya, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, terbukti menjadi penyalur PMI ilegal ke Malaysia.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Heppy Christopel Pasaribu dengan pidana penjara selama satu tahun empat bulan,” kata Hakim Ketua Firza Andriansyah, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/1).

Atas perbuatannya terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Joncto Pasal 84 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Heppy membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana penjara enam bulan.

Baca Juga  Kurir Sabu 2 Kilogram Divonis 17 Tahun Penjara, Warga Medan Deli Ajis Hendra Situmeang Tak Berkutik

Hakim menilai hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan TPPO.

“Sedangkan hal meringankan perbuatan terdakwa, karena belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan,” jelas Hakim Firza.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Firza Andriansyah memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejati Sumut menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumut Haslinda Hasan yang menuntut terdakwa Heppy dengan pidana penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara.

“Terdakwa diyakini melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 10 Jo Pasal 48 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, sebagaimana dakwaan primer,” kata JPU Haslinda.

JPU Haslinda dalam surat dakwaan menyebutkan terdakwa Heppy dikenal sebagai agen pengiriman pekerja migran secara ilegal ke Malaysia.

Dalam menjalankan aksinya, lanjut dia, terdakwa Heppy menjanjikan pekerja mendapat gaji sebesar 1.500 Ringgit Malaysia per bulan dengan potongan biaya keberangkatan yang harus dibayar tiga bulan pertama bekerja.

“Namun pada tanggal 25 April 2024, perbuatan terdakwa Heppy Christopel Pasaribu terungkap, dan petugas kepolisian Polda Sumut menangkap terdakwa Heppy,” ujar JPU Haslinda.