Nasional

Presiden Prabowo Perintahkan Usut Pagar Laut, KKP Menduga Kepentingan Reklamasi

×

Presiden Prabowo Perintahkan Usut Pagar Laut, KKP Menduga Kepentingan Reklamasi

Sebarkan artikel ini
Pagar Laut
TNI AL bersama dengan masyarakat sekitar membongkar pagar laut di kawasan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). Foto: Antara

Ringkasan Berita

  • "Arahan Bapak Presiden, satu selidiki sampai tuntas secara hukum harus sesuai dengan koridor hukum.
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang ditugaskan menyelidiki bersama pihak terkait terhadap pemilik dan pelak…
  • Dia mengatakan semestinya pembangunan di ruang laut seharusnya mendapat izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang La…

TOPIKSERU.COM – Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya untuk mengusut pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, yang tidak mengantongi izin atau ilegal.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang ditugaskan menyelidiki bersama pihak terkait terhadap pemilik dan pelaku pemagaran laut tersebut.

“Arahan Bapak Presiden, satu selidiki sampai tuntas secara hukum harus sesuai dengan koridor hukum. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara, nah itu kasusnya seperti itu,” kata Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono di Istana Kepresidenan, Senin (20/1).

Dia mengatakan semestinya pembangunan di ruang laut seharusnya mendapat izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Namun, pagar laut di perairan Tangerang tersebut tidak memiliki izin sesuai peruntukan, sehingga KKP bersama institusi terkait seperti TNI AL, Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri, Badan Keamanan Laut (Bakamla), melakukan penyegelan dan mengidentifikasi pelaku pemagaran.

Sakti Wahyu Trenggono menyebut adanya sertifikat kepemilikan di dasar laut dengan luas mencapai 30 hektare yang termasuk ilegal.

Di sisi lain, pembongkaran pagar laut ini akan dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak mulai dari TNI Angkatan Laut, Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Dia mengatakan langkah kolaboratif tersebut diperlukan untuk memastikan tindakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Menduga Kepentingan Reklamasi

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan ada kecurigaan pemasangan pagar laut yang terpasang di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, untuk kepentingan reklamasi.

Baca Juga  Presiden Prabowo Berjanji Ratifikasi Konvensi ILO 188 Menjadi UU

Dia menduga struktur pagar laut itu untuk membentuk daratan hasil sedimentasi sebagai lahan reklamasi yang terbentuk secara alami.

Sakti Wahyu Trenggono melanjutkan kecurigaan tersebut menguat dengan adanya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit untuk struktur pagar di perairan sekitar Tangerang, Banten.

“Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi, (sertifikat yang mencakup wilayah laut, Red.) itu sudah jelas ilegal. Artinya, pemagaran ini dilakukan tujuannya agar tanahnya itu semakin naik. Semakin lama, semakin naik, semakin naik,” kata Trenggono saat jumpa pers.

Trenggono mengatakan luas daratan di tengah-tengah laut yang dapat terbentuk akibat dikelilingi struktur pagar itu dapat mencapai 30 hektare.

“Jadi, nanti kalau terjadi seperti itu akan terjadi daratan, dan jumlahnya itu sangat besar. Tadi, saya laporkan kepada Bapak Presiden, dari 30 hektare itu, kira-kira sekitar 30.000-an hektare kejadiannya,” kata Trenggono.

Menurut Trenggono, jumlah lahan yang mungkin terbentuk akibat proses reklamasi alami itu cukup besar, dan yang perlu diwaspadai lahan-lahan itu kemungkinan telah bersertifikat.

“Di bawahnya, ternyata menurut identifikasi Pak Menteri ATR/BPN itu ada sertifikatnya, yang atas nama siapa, atas nama siapa, teman-teman bisa cek sendiri,” ujar Sakti Wahyu Trenggono.

Namun demikian, kata Trenggono, sertifikat yang terbit terhadap dasar laut itu tidak sah, karena segala yang berada di ruang laut harus mengantongi izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Izin yang dimaksud Trenggono salah satunya terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

“Kegiatan di ruang laut ya tidak boleh (sembarangan, Red), harus ada izin. Di pesisir sampai ke laut tidak boleh. Harus ada izin,” pungkasnya.