TOPIKSERU.COM – Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya untuk mengusut pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, yang tidak mengantongi izin atau ilegal.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang ditugaskan menyelidiki bersama pihak terkait terhadap pemilik dan pelaku pemagaran laut tersebut.
“Arahan Bapak Presiden, satu selidiki sampai tuntas secara hukum harus sesuai dengan koridor hukum. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara, nah itu kasusnya seperti itu,” kata Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono di Istana Kepresidenan, Senin (20/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan semestinya pembangunan di ruang laut seharusnya mendapat izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
Namun, pagar laut di perairan Tangerang tersebut tidak memiliki izin sesuai peruntukan, sehingga KKP bersama institusi terkait seperti TNI AL, Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri, Badan Keamanan Laut (Bakamla), melakukan penyegelan dan mengidentifikasi pelaku pemagaran.
Sakti Wahyu Trenggono menyebut adanya sertifikat kepemilikan di dasar laut dengan luas mencapai 30 hektare yang termasuk ilegal.
Di sisi lain, pembongkaran pagar laut ini akan dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak mulai dari TNI Angkatan Laut, Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Dia mengatakan langkah kolaboratif tersebut diperlukan untuk memastikan tindakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Menduga Kepentingan Reklamasi
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan ada kecurigaan pemasangan pagar laut yang terpasang di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, untuk kepentingan reklamasi.
Dia menduga struktur pagar laut itu untuk membentuk daratan hasil sedimentasi sebagai lahan reklamasi yang terbentuk secara alami.
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 Selanjutnya