Hukum & Kriminal

Fakta-fakta Perampasan Tanah Warga Helvetia: Ada Sertifikat di Atas Putusan MA

×

Fakta-fakta Perampasan Tanah Warga Helvetia: Ada Sertifikat di Atas Putusan MA

Sebarkan artikel ini
Warga Helvetia
Kuasa Hukum warga terdampak dugaan penyerobotan lahan, Pandapotan Tamba, Kamis (23/1). topikseru.com/Muchlis

Ringkasan Berita

  • Aksi ini untuk menolak rencana eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan yang memenangkan pihak pengembang.
  • Kuasa Hukum warga yang tanahnya dicaplok, Pandapotan Tamba mengatakan aksi ini sebagai respons atas putusan tidak adi…
  • Dia menjelaskan bahwa tanah yang menjadi tempat tinggal warga ini pernah digugat oleh 24 kepala keluarga ke PTUN pada…

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Ratusan warga Lingkungan I dan II, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, korban perampasan tanah memblokade Jalan, Kamis (23/1).

Aksi ini untuk menolak rencana eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan yang memenangkan pihak pengembang.

Kuasa Hukum warga yang tanahnya dicaplok, Pandapotan Tamba mengatakan aksi ini sebagai respons atas putusan tidak adil PN Medan atas klaim sepihak pengembang terhadap tanah milik warga.

“Warga ini sudah punya dasar hukum yang kuat. Sudah ada putusan pengadilan dari Mahkamah Agung (MA) yang sudah incrach,” kata Pandapotan Tamba di lokasi aksi unjuk rasa.

Dia menjelaskan bahwa tanah yang menjadi tempat tinggal warga ini pernah digugat oleh 24 kepala keluarga ke PTUN pada 2010.

PTUN saat itu mengabulkan gugatan warga dan membatalkan sertifikat nomor 374 Tahun 1994 atas nama Handoko Gunawan hingga putusan Mahkamah Agung.

“Namun, pada tahun 2021 kembali terbit sertifikat atas nama Suharto. Dia kemudian mengajukan gugatan dan Pengadilan Negeri (PN) Medan memenangkannya. Sehingga atas dasar tersebut mereka mengajukan eksekusi terhadap tanah warga yang telah berkekuatan hukum tetap ini,” ujar Pandapotan Tamba.

Atas hal itu membuat warga Helvetia itu melakukan perlawanan terhadap mafia tanah maupun mafia hukum, termasuk menolak eksekusi pengadilan.

“Warga ini bukan penggarap, warga yang menduduki tanah yang diklaim pihak yang dimenangkan PN Medan, merupakan pemilik sah. Mereka sudah mendiami tanah ini sejak 1942. Warga juga telah memiliki alas hak sejak tahun 1964 dari Kodam I Bukit Barisan. Sementara sertifikat mereka terbit tahun 1974,” kata Pandapotan Tamba.

Baca Juga  Rutan Medan Gelar Upacara Kesadaran Berbangsa, Tanamkan Nasionalisme Warga Binaan

Pandapotan Tamba menjelaskan perampasan tanah ini terjadi di lahan yang memiliki alas hak yang sah.

Dia mengatakan warga yang tinggal di atas tanah yang diklaim tersebut sejak 1942 telah didiami oleh masyarakat.

Selain itu, warga juga memiliki bukti bahwa tanah tersebut adalah hak mereka berdasarkan pembagian tanah berdasarkan surat Kodam I Bukit Barisan pada Tahun 1964.

Dia mengatakan atas klaim sepihak oleh diduga mafia tanah dan mafia hukum tersebut ada 24 kepala keluarga terancam kehilangan tempat tinggal.

“Adapun tanah warga yang diklaim melalui sertifikat tahun 1974 itu seluas 16.151 meter persegi,” ujar Pandapotan.

Nilai Putusan Pengadilan Cacat Hukum

Pandapotan Tamba juga menyesalkan proses hukum yang terjadi di PN Medan yang telah memenangkan Suharto dan memerintahkan eksekusi terhadap lahan warga di Helvetia yang menjadi pemilik sah.

Dia menilai ada hal janggal dalam putusan tersebut. Menurutnya, sebelum gugatan semestinya PN Medan melakukan sidang lapangan untuk memastikan apakah ada objek sengketa di dalam tanah tersebut.

“Ini kan tidak dilakukan sidang lapangan, langsung diputuskan dan pihak Suharto dinyatakan menang dan langsung dilakukan eksekusi,” kata Tamba.

Warga Helvetia Menduga Ada Surat Palsu

Ini kan ada permainan kepala lingkungan terdahulu yang mengatasnamakan tanah ini. Bahwa ada surat palsu yang diterbitkan terkait jual beli ini.

Ada dokumen-dokumen palsu yang dilakukan kepala lingkungan terhadap pemilik Handoko Gunawan.

“Warga pemilik tanah ini tidak pernah menjual, tidak pernah mengalihkan. Dan warga ini sudah mendiami tanah tersebut sebelum Indonesia merdeka, tahun 1942 warga sudah tinggal di sini, lalu tahun 1964 lah dibagikan tanah ini kepada masyarakat oleh Kodam,” ujar Tamba.