Fakta-fakta Perampasan Tanah Warga Helvetia: Ada Sertifikat di Atas Putusan MA

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum warga terdampak dugaan penyerobotan lahan, Pandapotan Tamba, Kamis (23/1). topikseru.com/Muchlis

Kuasa Hukum warga terdampak dugaan penyerobotan lahan, Pandapotan Tamba, Kamis (23/1). topikseru.com/Muchlis

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Ratusan warga Lingkungan I dan II, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, korban perampasan tanah memblokade Jalan, Kamis (23/1).

Aksi ini untuk menolak rencana eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan yang memenangkan pihak pengembang.

Kuasa Hukum warga yang tanahnya dicaplok, Pandapotan Tamba mengatakan aksi ini sebagai respons atas putusan tidak adil PN Medan atas klaim sepihak pengembang terhadap tanah milik warga.

“Warga ini sudah punya dasar hukum yang kuat. Sudah ada putusan pengadilan dari Mahkamah Agung (MA) yang sudah incrach,” kata Pandapotan Tamba di lokasi aksi unjuk rasa.

Dia menjelaskan bahwa tanah yang menjadi tempat tinggal warga ini pernah digugat oleh 24 kepala keluarga ke PTUN pada 2010.

PTUN saat itu mengabulkan gugatan warga dan membatalkan sertifikat nomor 374 Tahun 1994 atas nama Handoko Gunawan hingga putusan Mahkamah Agung.

Penulis : Muchlis

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru