Fakta-fakta Perampasan Tanah Warga Helvetia: Ada Sertifikat di Atas Putusan MA

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum warga terdampak dugaan penyerobotan lahan, Pandapotan Tamba, Kamis (23/1). topikseru.com/Muchlis

Kuasa Hukum warga terdampak dugaan penyerobotan lahan, Pandapotan Tamba, Kamis (23/1). topikseru.com/Muchlis

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Ratusan warga Lingkungan I dan II, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, korban perampasan tanah memblokade Jalan, Kamis (23/1).

Aksi ini untuk menolak rencana eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan yang memenangkan pihak pengembang.

Kuasa Hukum warga yang tanahnya dicaplok, Pandapotan Tamba mengatakan aksi ini sebagai respons atas putusan tidak adil PN Medan atas klaim sepihak pengembang terhadap tanah milik warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Warga ini sudah punya dasar hukum yang kuat. Sudah ada putusan pengadilan dari Mahkamah Agung (MA) yang sudah incrach,” kata Pandapotan Tamba di lokasi aksi unjuk rasa.

Dia menjelaskan bahwa tanah yang menjadi tempat tinggal warga ini pernah digugat oleh 24 kepala keluarga ke PTUN pada 2010.

PTUN saat itu mengabulkan gugatan warga dan membatalkan sertifikat nomor 374 Tahun 1994 atas nama Handoko Gunawan hingga putusan Mahkamah Agung.

Baca Juga  Aksi Women’s March Medan: Usung "Kelompok Rentan Tunjang Rezim Kekuasaan"

“Namun, pada tahun 2021 kembali terbit sertifikat atas nama Suharto. Dia kemudian mengajukan gugatan dan Pengadilan Negeri (PN) Medan memenangkannya. Sehingga atas dasar tersebut mereka mengajukan eksekusi terhadap tanah warga yang telah berkekuatan hukum tetap ini,” ujar Pandapotan Tamba.

Atas hal itu membuat warga Helvetia itu melakukan perlawanan terhadap mafia tanah maupun mafia hukum, termasuk menolak eksekusi pengadilan.

“Warga ini bukan penggarap, warga yang menduduki tanah yang diklaim pihak yang dimenangkan PN Medan, merupakan pemilik sah. Mereka sudah mendiami tanah ini sejak 1942. Warga juga telah memiliki alas hak sejak tahun 1964 dari Kodam I Bukit Barisan. Sementara sertifikat mereka terbit tahun 1974,” kata Pandapotan Tamba.

Penulis : Muchlis

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan
Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup
Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan
Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!
Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!
KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:55

Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:56

Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:44

Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:20

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Berita Terbaru