Warga Helvetia akan Gugat Putusan PN Medan yang Langgengkan Dugaan Perampasan Tanah

Jumat, 24 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum warga terdampak dugaan penyerobotan lahan, Pandapotan Tamba, Kamis (23/1). topikseru.com/Muchlis

Kuasa Hukum warga terdampak dugaan penyerobotan lahan, Pandapotan Tamba, Kamis (23/1). topikseru.com/Muchlis

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kuasa hukum warga Helvetia, Pandapotan Tamba, mengatakan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan pengadilan yang memenangkan pihak yang mengklaim tanah 24 kepala keluarga di Jalan Sempurna Lingkungan I dan II, Kelurahan Cinta Damai, Medan Helvetia.

Pandapotan menilai putusan PN Medan memenangkan pihak yang mengklaim tanah tempat tinggal warga itu, tidak berkeadilan.

“Kami akan melakukan langkah-langkah hukum dengan menggugat putusan PN Medan yang telah memenangkan pihak yang mengklaim tanah masyarakat dengan alas hak yang sah,” kata Pandapotan Tamba, Kamis (23/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, ada hal janggal pada proses putusan PN Medan yang memenangkan pihak diduga penyerobot tanah masyarakat tersebut. Salah satunya kata dia, terkait dengan proses yang semestinya dilakukan sidang lapangan.

Baca Juga  Kematian Babysitter di Medan Janggal, Pacar Mengaku Lompat dari Motor, Keluarga Ungkap Rekaman CCTV

Namun, pada kenyataannya tidak pernah dilakukan sidang lapangan dan PN Medan telah memutus memenangkan pihak yang mengeklaim tanah masyarakat lalu menerbitkan surat eksekusi terhadap tanah tersebut.

“Tidak pernah dilakukan sidang lapangan, langsung diputuskan dan pemilik sertifikat atas nama Suharto dinyatakan menang. Kemudian tiba-tiba langsung dikeluarkan surat eksekusi terhadap tanah warga,” ujar Tamba.

Dugaan Surat Palsu

Pandapotan Tamba menyebut ikhwal keluarnya sertifikat atas nama Suharto tidak terlepas dari adanya dugaan surat palsu yang dikeluarkan oleh pejabat di lingkungan warga.

Dia mengatakan ada oknum kepala lingkungan yang mengatasnamakan tanah milik warga dan menerbitkan surat jual beli atas tanah tersebut.

Penulis : Muchlis

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru