Ringkasan Berita
- "Kami akan melakukan langkah-langkah hukum dengan menggugat putusan PN Medan yang telah memenangkan pihak yang mengkl…
- Kronologi Penyerobotan Tanah Pandapotan menjelaskan penyerobotan tanah ini adalah kali kedua dialami oleh 24 warga ya…
- Dugaan Surat Palsu Pandapotan Tamba menyebut ikhwal keluarnya sertifikat atas nama Suharto tidak terlepas dari adanya…
TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kuasa hukum warga Helvetia, Pandapotan Tamba, mengatakan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan pengadilan yang memenangkan pihak yang mengklaim tanah 24 kepala keluarga di Jalan Sempurna Lingkungan I dan II, Kelurahan Cinta Damai, Medan Helvetia.
Pandapotan menilai putusan PN Medan memenangkan pihak yang mengklaim tanah tempat tinggal warga itu, tidak berkeadilan.
“Kami akan melakukan langkah-langkah hukum dengan menggugat putusan PN Medan yang telah memenangkan pihak yang mengklaim tanah masyarakat dengan alas hak yang sah,” kata Pandapotan Tamba, Kamis (23/1).
Menurutnya, ada hal janggal pada proses putusan PN Medan yang memenangkan pihak diduga penyerobot tanah masyarakat tersebut. Salah satunya kata dia, terkait dengan proses yang semestinya dilakukan sidang lapangan.
Namun, pada kenyataannya tidak pernah dilakukan sidang lapangan dan PN Medan telah memutus memenangkan pihak yang mengeklaim tanah masyarakat lalu menerbitkan surat eksekusi terhadap tanah tersebut.
“Tidak pernah dilakukan sidang lapangan, langsung diputuskan dan pemilik sertifikat atas nama Suharto dinyatakan menang. Kemudian tiba-tiba langsung dikeluarkan surat eksekusi terhadap tanah warga,” ujar Tamba.
Dugaan Surat Palsu
Pandapotan Tamba menyebut ikhwal keluarnya sertifikat atas nama Suharto tidak terlepas dari adanya dugaan surat palsu yang dikeluarkan oleh pejabat di lingkungan warga.
Dia mengatakan ada oknum kepala lingkungan yang mengatasnamakan tanah milik warga dan menerbitkan surat jual beli atas tanah tersebut.
“Padahal warga tidak pernah menjual tanahnya kepada siapa pun dan tidak pernah mengalihkan surat kepemilikan tanah tersebut,” kata Tamba.
“Warga pemilik tanah sudah tinggal dan mendiami tanah tersebut sebelum Indonesia merdeka, yakni tahun 1942. Selain itu, tanah ini sudah punya alas hak tahun 1964 atas pembagian tanah yang dikeluarkan oleh Kodam,” ujar Pandapotan Tamba.
Kronologi Penyerobotan Tanah
Pandapotan menjelaskan penyerobotan tanah ini adalah kali kedua dialami oleh 24 warga yang mendiami lahan seluas 18.151 meter persegi itu.
Dia mengatakan pada tahun 2010 warga pernah menggugat sertifikat atas nama Handoko Gunawan yang mengklaim tanah tersebut.
Berdasarkan putusan PTUN, warga dinyatakan sebagai pemilik sah. Gugatan hukum ini bahkan bergulir hingga ke Mahkamah Agung (MA) yang memperkuat putusan sebelumnya.
“Mahkamah Agung memutuskan bahwa tanah ini milik warga dan membatalkan sertifikat nomor sertifikat nomor 374 Tahun 1994 atas nama Handoko Gunawan. Putusan MA sudah berkekuatan hukum tetap atau incrach,” ujar Tamba.
“Namun, pada tahun 2021 kembali terbit sertifikat atas nama Suharto. Dia kemudian mengajukan gugatan dan Pengadilan Negeri (PN) Medan memenangkannya. Sehingga atas dasar tersebut mereka mengajukan eksekusi terhadap tanah warga yang telah berkekuatan hukum tetap ini,” imbuhnya.
Warga Helvetia Blokir Jalan

Sebelumnya, pada Kamis (23/1) ratusan warga Jalan Sempurna Lingkungan I dan II memblokade Jalan Pantai Timur, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Helvetia, Kota Medan.
Aksi ini sebagai respons atas rencana eksekusi oleh Pengadilan Negeri Medan terhadap tanah milik warga yang telah disahkan pengadilan.
Warga Helvetia memblokir Jalan Pantai Timur, dengan memasang blokade batang pisang, kayu, serta membakar ban bekas di jalan.
“Kami menolak eksekusi oleh pengadilan atas klaim pihak perumahan terhadap tanah yang sudah puluhan tahun kita tempati,” ucap seorang warga saat berorasi.
Dia mengatakan mereka tidak akan mundur dan menolak eksekusi oleh pengadilan atas lahan yang menjadi milik warga itu.
“Kita tidak akan mundur, karena kita bukan penggarap. Kita pemilik sah dari tanah yang kita tempati,” ujarnya.
Warga menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang memenangkan pihak pengembang menuai curiga.













