Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Tangkap DPO Terpidana Perambah Hutan Barumun

×

Kejati Sumut Tangkap DPO Terpidana Perambah Hutan Barumun

Sebarkan artikel ini
Kejati Sumut
Terpidana Juara Tamba (kanan) ketika proses penyerahan ke Kejari Padang Lawas, di Kantor Kejati Sumut, (23/1/2025). Foto: Antara/Aris Rinaldi Nasution

Ringkasan Berita

  • "Tim tabur berhasil mengamanankan terpidana setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Perumahan Mega Mansio…
  • Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Andre Wanda Ginting mengatakan tim tabur menangkap terpidana di K…
  • Sehingga terpidana Juara ditetapkan statusnya menjadi DPO oleh Kejari Palas, terhitung sejak Oktober 2024.

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Tim tangkap buronan (tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap Juara Tamba (43), terpidana kasus perambahan hutan lindung Suaka Margasatwa Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Andre Wanda Ginting mengatakan tim tabur menangkap terpidana di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Tim tabur berhasil mengamanankan terpidana setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Perumahan Mega Mansion, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (22/1) malam,” kata Andre Ginting, Kamis (23/1).

Andre mengatakan saat tim mengamankan terpidana dari Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, yang bersangkutan sempat melakukan upaya perlawanan.

Namun, petugas akhirnya berhasil menangkap Juara Tamba dan memboyongnya ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Penangkapan ini untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor: 25 K/Pid.Sus-LH/2024, yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Andre.

Baca Juga  Kejati Sumut Tahan Kadinkes Sumut Terkait Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Rp 24 Miliar

Sebelumnya, kata Andre Ginting, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas telah melakukan pemanggilan terhadap terpidana, tetapi tidak pernah menghadirinya.

Sehingga terpidana Juara ditetapkan statusnya menjadi DPO oleh Kejari Palas, terhitung sejak Oktober 2024.

“Putusan di tingkat Pengadilan Negeri Sibuhuan, terpidana dijatuhkan hukuman penjara satu tahun dan enam bulan serta denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan,” kata Adre.

Kemudian, lanjut dia, di tingkat Pengadilan Tinggi Medan, terpidana Juara dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

“Di tingkat kasasi, putusan enam bulan penjara yang diberikan PT (Pengadilan Tinggi) Medan dikuatkan oleh majelis hakim MA (Mahkamah Agung),” beber dia.

Terpidana Juara terbukti melanggar Pasal 19 (1) Jo Pasal 40 (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

“Saat ini terpidana telah diserahkan ke Kejari Padang Lawas untuk menjalani hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.