TOPIKSERU.COM, MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa mantan Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara dr Aris Yudhariansyah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap dr Aris Yudhariansyah direncanakan hari ini, Kamis (30/1). Namun, Hakim Ketua Sarma Siregar mengatakan ditunda hingga pekan depan.
“Dikarenakan penuntut umum belum siap dengan surat tuntutan, sidang ditunda hingga Kamis (6/2),” kata Hakim Sarma di ruang sidang Tipikor pada PN Medan, Kamis (30/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hakim menyatakan menunda sidang karena permintaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.
Sarma sebelum menunda sidang pembacaan tuntutan, mengingatkan JPU Kejari Sumut Agustini agar dapat membacakan tuntutan pada sidang berikutnya.
“Kamis depan tuntutan harus dibacakan,” ujar Hakim Sarma seraya menutup persidangan.
JPU Kejari Sumut Agustini meminta kepada majelis hakim untuk menunda sidang pada pekan depan lantaran tuntutan terhadap dr Aris Yudhariansyah belum selesai.
“Izin, majelis hakim. Untuk hari ini tuntutan belum selesai. Mohon waktu satu minggu,” ujar Agustini.
Jaksa Penuntut memastikan kepada majelis hakim surat tuntutan terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Ferdinand Hamzah Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), akan dibacakan pada sidang selanjutnya.
Pada surat dakwaan sebelumnya, JPU menyebut terdakwa Aris Yudhariansyah selaku PPTK bersama-sama Ferdinand Hamzah Siregar (berkas terpisah) selaku PPK, melakukan tindak pidana korupsi pengadaan APD Covid-19.
“Perbuatan kedua terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 24 miliar,” kata JPU Kejati Sumut Erick Sarumaha.
Menurut JPU, kerugian keuangan negara yang timbul berdasarkan laporan hasil perhitungan Auditor Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako di Kota Palu No. 03.LH/ST.13056_FEB_PKKN/III/2024.
Jaksa penuntut menyebut anggaran pengadaan APD tersebut berasal dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Provinsi Sumatera Utara 2020 dengan nilai kontrak Rp 39,97 miliar lebih.
Namun, kata dia, dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Alwi Mujahit Hasibuan diduga tidak sesuai ketentuan.
“Sehingga, mengakibatkan terjadinya pemahalan harga (mark up) yang cukup signifikan,” kata JPU Kejati Sumut.
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 Selanjutnya