TOPIKSERU.COM, MEDAN – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan memecat tiga oknum anggota Polri yang terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan seorang warga bernama Budianto Sitepu tewas.
Ketiga oknum polisi yang dijatuhi sanksi berat Polri itu masing-masing Ipda Imanuel Dachi, Brigpol FY dan Briptu DA.
“Dari tujuh personel yang diperiksa, tiga di antaranya terbukti terlibat penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas. Sanksi ini sesuai fakta-fakta dan keterangan masing-masing,” kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto, Selasa (4/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kombes Bambang mengatakan untuk empat personel lainnya yang turut hadir di lokasi dikenakan sanksi demosi berupa penundaan kenaikan pangkat selama enam tahun.
Keempat personel Polrestabes Medan yang dikenakan sanksi demosi ini dalam proses pemeriksaan dinyatakan tidak sepenuhnya terlibat dalam tindak pidana penganiayaan.
Sebagian di antaranya diduga hanya melakukan pemukulan ringan atau tidak ikut menganiaya korban secara langsung.
Kronologi Penganiayaan
Seorang warga bernama Budianto Sitepu (42), meregang nyawa setelah ditangkap dan dibawa oleh oknum perwira polisi ke Polrestabes Medan.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya