TOPIKSERU.COM, TAPTENG – PT CPA yang kini berganti nama menjadi PT AEP menjadi sorotan setelah diduga menyerobot lahan milik warga di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) bernama Budhishoki Zebua.
Kuasa hukum Budhishoki, Johanes Nahuk Manogi, mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pemeriksaan terhadap Hak Guna Usaha (HGU) PT AEP di Kecamatan Badiri, Tapanuli Tengah.
“Kami meminta pihak terkait seperti BPN dan Dinas Kehutanan agar memeriksa HGU setiap perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan di Tapanuli Tengah ini,” kata Johanes kepada Topikseru.com, Jumat (7/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pria yang karib disapa Ogek DR ini mengatakan berdasarkan data bahwa HGU PT CPA terbit pada tahun 1996. Bila merujuk pada batas waktu maka perusahaan telah menguasai lahan HGU selama 29 tahun, padahal batas waktu hak guna usaha hanya 25 tahun.
Hal ini menurut Ogek DR setelah PT CPA mengalihkan penguasaan lahan HGU kepada PT AEP.
Penulis : Jasman Julius
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya