Hukum & Kriminal

Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Asahan Dibekuk Polisi

×

Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Asahan Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Anak yatim
Ilustrasi - Seorang bocah anak yatim berusia 13 tahun menjadi korban kekerasan seksual.Foto Ilustrasi: Antara

Ringkasan Berita

  • Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Asahan.
  • Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengatakan berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka SZ telah melakukan perbua…
  • Perbuatan cabul pelaku terungkap setelan korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang nenek.

Topikseru.com, ASAHAN – Pelaku pencabulan SZ (47) terhadap anak tirinya yang berusia 8 tahun di Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), kini dibekuk polisi.

Perbuatan cabul pelaku terungkap setelan korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang nenek. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengatakan berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka SZ telah melakukan perbuatan bejatnya itu sejak 2024 lalu.

Pelaku tega mencabuli anak tirinya sendiri dengan mengiming-imingi korban uang jajan.

SZ mengaku terkahir kali melakukan perbuatan bejatnya itu pada Sabtu, 1 Februari 2025.

Baca Juga  Dua Warga Medan Didakwa Curi Aset PT KAI, Besi 1 Ton Dibawa Pakai Mobil Ertiga

Korban sore itu baru selesai mandi dan bermain di sekitaran kediaman. Pelaku yang melihat korban kemudian berniat kembali melakukan perbuatannya dengan menghampiri korban.

“Lalu, sekitar pukul 17.30 WIB, korban bermain, lalu pelaku mendatangi korban dan menawarkan uang Rp 7.000 kepada korban,” ujar Afdhal dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/2).

Saat yang sama, pelaku mengajak korban ke kamarnya dan langsung mencabuli anak tirinya tersebut.

AKBP Afdhal menyebut saat ini pelaku pencabulan anak itu telah mereka tangkap dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dipersangkakan melanggar undang-undang tentang perlindungan anak.

“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.