Scroll untuk baca artikel
Daerah

Oknum Anggota DPRD Diduga Langgar Sempadan Sungai, Pengamat Lingkungan: Pemerintah Tidak Tegas

×

Oknum Anggota DPRD Diduga Langgar Sempadan Sungai, Pengamat Lingkungan: Pemerintah Tidak Tegas

Sebarkan artikel ini
Sempadan Sungai
Penampakan bangunan yang melanggar sempadan sungai di Kota Medan. Foto: tangkapan layar

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Pelanggaran aturan mendirikan bangunan di sempadan sungai di Kota Medan masih menjadi pemandangan yang lumrah. Padahal, sudah ada berbagai aturan yang melarang pembangunan di sempadan sungai.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri, hingga Peraturan Daerah (Perda).

Salah satunya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28 Tahun 2015.

Terkait jarak sempadan sungai diatur berdasarkan kedalaman sungai.

Baca Juga  Presiden Prabowo Temui Megawati di Teuku Umar, Bahas Masalah Penting!

Namun, kendati berbagai aturan telah melarang mendirikan bangunan di sempadan sungai, tetapi masih banyak pelanggaran yang terjadi, khususnya di Kota Medan.

Hal yang paling miris pelanggaran tersebut dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kota Medan dengan mendirikan rumah di wilayah sempadan sungai, tepatnya di Jalan Guru Patimpus – Laboratorium III yang merupakan sempadan Sungai Deli.

Pantauan media di lokasi, warga di sekitar mengkonfirmasi bahwa rumah tersebut milik seorang anggota dewan di Kota Medan.