TOPIKSERU.COM – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Sumut mengimbau masyarakat tidak menggelar kegiatan ‘ngabuburit’ atau aktivitas menunggu berbuka puasa di jalur kereta api. Sebab, aktivitas tersebut sangat membahayakan keselamatan.
Vice President PT KAI Divre I Sumatera Utara Sofan Hidayah mengatakan pihaknya masih menemukan masyarakat melakukan aktivitas di jalur KA saat menjelang berbuka puasa.
“Selama bulan suci Ramadhan, masih ditemukan masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api, baik saat sahur maupun menjelang berbuka. Kami ingin mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk kegiatan selain operasional perkeretaapian,” kata Sofan Hidayah, Kamis (6/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menegaskan bahwa terdapat larangan bagi masyarakat beraktifitas di jalur KA sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam Pasal 181 ayat (1), lanjutnya, menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.
“Jika melanggar aturan ini, masyarakat bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15.000.000 sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007,” ujar Sofan.
Oleh sebab itu, sebagai upaya pencegahan terhadap ancaman keselamatan masyarakat, KAI Sumut menggelar sosialisasi termasuk mendatangi sekolah-sekolah dan berbagai komunitas untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di jalur rel.
KAI juga memperkuat patroli keamanan di areal jalur kereta api. Upaya ini mereka lakukan dengan melibatkan stakeholder seperti kepolisian dan TNI dalam membantu mengawasi titik-titik rawan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 Selanjutnya