“Jika melanggar aturan ini, masyarakat bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15.000.000 sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007,” ujar Sofan.
Oleh sebab itu, sebagai upaya pencegahan terhadap ancaman keselamatan masyarakat, KAI Sumut menggelar sosialisasi termasuk mendatangi sekolah-sekolah dan berbagai komunitas untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di jalur rel.
KAI juga memperkuat patroli keamanan di areal jalur kereta api. Upaya ini mereka lakukan dengan melibatkan stakeholder seperti kepolisian dan TNI dalam membantu mengawasi titik-titik rawan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk memastikan keamanan perjalanan kereta api, stasiun, serta jalur rel, KAI bekerja sama dengan aparat setempat guna meningkatkan pengamanan di daerah yang dianggap rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtib),” kata Sofan.
Sofan mengatakan dalam rangka menghadapi periode angkutan Lebaran 2025, pihaknya terus meningkatkan pengawasan di seluruh jalur kereta api melalui berbagai tindakan seperti safety talk, inspeksi berkala, serta pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan semua berjalan dengan aman dan tertib.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya