As’ad menjelaskan akibat perbuatan pelaku, KAI Divre I Sumut mengalami kerugian material sebesar Rp 3 juta. Namun, potensi bahaya yang ditimbulkan dari aksi tersebut bisa lebih besar lagi bagi operasional kereta api.
Dia menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari patroli Satpam Railink di petak jalan Stasiun Medan – Stasiun Pulu Brayan. Saat itu petugas menemukan seseorang berada di gorong-gorong sedang memutus dan mencuri kabel sintel di KM 0+400.
Petugas Satpam Railink menangkap pelaku inisial MIS (23) dan melaporkannya kepada Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) KAI Divre I Sumut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya